Melanggar Hukum tapi Disukai Semua Kalangan
NAGOYA- Peredaran VCD dan DVD bajakan di Batam seolah tak ada matinya. Meski sudah sering ditertibkan oleh petugas terkait, namun para pedagang tetap membandel. Usai dirazia, maka tak lama kemudian para pedagang itu akan kembali membuka lapaknya.
Pola pemasaran VCD/DVD bajakan ini pun terbilang berani. Pedagang tak takut untuk menawarkan keping-keping berisi lagu maupun film tersebut kepada masyarakat. Tak hanya di pusat-pusat perbelanjaan besar, peredarannya juga mewabah hingga ke kaki lima, ke emperan toko, pasar tradisional maupun perumahan warga.
Karenanya, tak heran jika banyak muncul dugaan bahwa bisnis VCD/DVD ini mendapat bekingan dari aparat hukum maupun pemerintah. Bebasnya para pedagang menjajakan VCD/DVD bajakan, juga tak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan barang ilegal tersebut.
Di sini, muncul hubungan simbiosis mutualisme, hubungan saling menguntungkan. Padahal, masing-masing pihak tahu, bahwa menjual dan membeli barang bajakan adalah salah. Tapi semua berjalan seolah tiada beban. Berlangsung begitu saja seperti bisnis jual beli kebanyakan.
Harga yang ditawarkan untuk satu keping VCD/DVD bajakan memang sangat terjangkau. Untuk satu keping VCD bajakan lagu Indonesia ditawarkan seharga Rp10 ribu, apabila pembeli mengambil tiga keping VCD dan DVD maka harganya hanya Rp20 ribu. DVD permainan anak-anak pun harganya sangat terjangkau.
"Semua harga terjangkau," kata Damin salah satu pedagang VCD/DVD bajakan ditemui di kawasan Nagoya, Rabu (23/11).
Keuntungan bisnis ini terbilang cukup menggiurkan, hampir 100 persen dari modal awal. "Kalau beli lima, biasanya dapat bonus satu keping. Kita tetap untung lumayan," kata Adi, pedagang lainnya di Jodoh.
Menurut dia, para pedagang ataupun pengecer VCD/DVD bajakan di Batam tidak pernah merasa takut dengan aparat keamanan meskipun barang jualan yang dijajakan termasuk barang ilegal. Bagaimana mau takut, konsumen barang bajakan ini pun bukan hanya masyarakat umum, melainkan juga aparat termasuk para pegawai pemerintahan.
"Rasanya, hampir semua orang suka membeli VCD atau DVD bajakan yang kami jual. Selain murah, kualitasnya juga tak jauh beda dengan yang original,' ujar Rahman pengecer VCD/DVD bajakan di seputaran Ramayana, Jodoh.
Lancarnya bisnis penjualan VCD/DVD bajakan juga didukung oleh mulusnya pasokan barang ilegal ini. Menurut salah satu pemasok, ribuan cakram padat bajakan selalu lancar masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Pemasok mendapatkannya dari Pasar Senen, Jakarta. Sesekali, memang ada ribuan keping VCD/DVD bajakan yang tertangkap saat hendak keluar dari kawasan bandara. Namun, itu hanya sesekali, yang konon, cuma akal-akalan petugas dengan pemasok.
"Di (Pasar) Senen, kita ada partner penjual yang kita percaya. Tinggal telepon aja, barang langsung dikirim. Pengiriman barang , kita tak pernah melalui jalur laut. Langsung melalui kargo bandara," ujar salah satu pemasok VCD/DVD bajakan yang membuka markas di kawasan Bumi Indah, Nagoya.
Pria berkulit putih itu mengaku menggandeng oknum pegawai kargo baik di Batam maupun di Jakarta untuk memuluskan keluarnya VCD bajakan yang dipesannya dari Jakarta. Dia juga membayar oknum aparat untuk membekingi bisnisnya.
"Yang besar biayanya itu bukan harga VCD-nya, tapi uang jasa yang kita berikan ke mitra kita untuk memuluskan masuknya barang ke Batam, agar tak ada kendala," katanya.
Menurut dia, harga satu kepingnya dari grosir di Jakarta, untuk jenis lagu Rp1.500. Sedangkan jenis film Rp2.500. Kalau koleksi film baru yang belum diputar di bioskop lebih mahal, selisih Rp500 dari film yang sudah tayang.
"Istilahnya, harga bersihnya sesudah dipotong biaya semuanya, untuk lagu Rp3.000. Sedangkan untuk film Rp3.500 sampai Rp4.000. Kita jualnya untuk VCD lagu di Batam Rp7.000. Sedangkan film kita jual Rp10 ribu," kata dia.
Dia mengaku, keuntungan bersih satu keping VCD berkisar Rp4.000 sampai Rp5.000. Itu sudah termasuk gaji karyawan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabarsekrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Sutarman sudah menegaskan bahwa seluruh aparat terkait harus memberantas peredaran VCD/DVD bajakan yang sangat marak di Batam. Pasalnya jelas, tindakan tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum
"Yang namanya ilegal harus diberantas dan dihentikan, dan tidak boleh beredar di manapun, termasuk peredaran di Batam ini," ujar Sutarman, Kamis (17/11) lalu, usai meneken MoU tentang pengamanan antara Mabes Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Hotel Novotel Batam
Kata mantan Kapolda Kepri ini, tidak menutup kemungkinan, peredaran cakram bajakan tersebut juga banyak beredar di wilayah Kepri lainnya seperti Tanjungpinang, Bintan dan Karimun serta Lingga dan Natuna.
"Kita akan koordinasi dengan unsur kepolisian di daerah ini, Mabes dalam hal ini hanya memback-up tapi tetap memonitor," ujarnya.
Untuk diketahui, pelaku perdagangan atau penyebaran VCD/DVD bajakan bisa dikenakan sejumlah pasal hukum. Di antaranya, pasal 72 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau denda paling sedikit Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti memperdagangkan VCD/DVD porno, maka pelaku bisa dijerat pasal 29 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya penjara minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp250 juta.
Acuan hukum lain adalah berdasar pasal 40 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yaitu penjara maksimal lima tahun dan atau denda sebesar Rp50 juta, junto Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,4 tahun. (tea/ybt)
Share




