ANAMBAS (HK)-Untuk menjalin keharmonisan antara pekerja dan pengusaha perlu mengetahui tentang hak dan kewajiban, dengan memahami undang-undang ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH saat membuka sosialisasi berbagai peraturana pelaksanaan tentang ketenagakerjaan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKA, di Aula Siantan Nur Rabu (11/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa-Rabu (11-12/7) yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Haris, permasalahan tentang ketenaga kerjaan memang kerap terjadi, untuk itu perlu kiranya pemahaman tentang ketenaga kerjaan bagi perkerja, pencari kerja, dan pengusaha.
"Sosialisasi yang dilaksnakan ini amat penting untuk memberikan pencerahan kepada perkerja dan pengusaha. Apalagi di Anambas terdapat beberapa perusahaan Migas," terangnya.
Lebih jauh Haris mengatakan, banyak permasalahan yang timbul saat ini diakibatkan masih minimnya pengetahuan hubungan antara perkerja dan pengusaha. Untuk itu pemerintah perlu membantu dengan perjanjian tripartich antara pengusahan, perkerja (serikat pekerja) dan pemerintah,
"Ini salah satu upaya penting dalam menjaga keharmonisan antara perkerja dan pengusaha," ungkapnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan ini kata Haris, sangat penting untuk diikuti dengan sebaik-baiknya oleh peserta, karena banyak yang akan disampaikan dan perlu pemahaman, agar dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
"Sosialisasi yang diberikan tentang UU no 19 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, serta undang-undang tentang ketenagakerjaan lainnya," pungkasnya. (yud)
Share
Sosialisasi UU Naker
- Kamis, 12 July 2012 00:00



Oleh-oleh Khas Daerah
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
