Berkas dua tersangka kasus suap atas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, langsung di terima pihak Pengadilan Negeri (PN), Plh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Saidul Amni SH.
Kepada Riauterikini, Saidul mengatakan, bahwa siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Risma Anshari SH melimpahkan berkas dua tersangka korupsi PON Riau, sebanyak dua bundel," terangnya.
Sementara jadwal persidangannya, kemungkinan minggu depan. Namun semuanya tergantung penetapan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,"ungkapnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, tersangka Eka Dharma Putra yang menjabat Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Karena kedua tersangka diduga telah memberi suap kepada anggota DPRD Riau yakni, Faisal Aswan (tersangka), M Dunir (tersangka) dan Topan Andoso Yakin (tersangka) terkait pengesahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venues menembak PON Riau.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap venue PON yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni, Faisal Azwan, Mohammad Dunir, Taufan Andoso Yakin (ketiga anggota DPRD Riau), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.(rtk)Share
Newer news items:
- Pariaman Diterjang Angin Badai
- Indonesia vs Timor Leste
- Gubernur Riau Kecipratan Rp500 Juta
- Uang Kota Padang Tahun 2011 Berlebih Rp31 M
Older news items:
- Pabrik Sabu Digerebek di Padang
- 700 Masjid Gelar Isra Mi`raj Serentak
- Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik
- Munoz Oscar Juara Tour de Singkarak



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

