TKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela dalam Gugatan Sengketa Pilpres
WAKIL Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani.Foto:merdeka.com
JAKARTA (HK) - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela dalam gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga.
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani mengatakan putusan sela akan memutuskan permohonan gugatan dari kubu Prabowo bisa dilanjutkan atau tidak.
Hingga saat ini, TKN masih menunggu jawaban Bawaslu sebelum mengajukan keberatan terkait gugatan sengketa Pilpres di MK.
“Untuk itu lah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak,” kata Arsul di Pokso Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
“Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni,” lanjutnya.
Sekjen PPP ini menilai langkah BPN mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK salah alamat. Sebab, kata dia, hal-hal yang berkenaan dengan proses dan hasil pemilu seharusnya diajukan ke Bawaslu terlebih dahulu.
“Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis,” ungkap Arsul.
Dia berpendapat, narasi kecurangan terstuktur, sistematis dan masif (TSM) dari kubu Prabowo juga harus dijelaskan pengaruhnya terhadap penghitungan suara atau mengubah hasil Pilpres.
“Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK,” jelas Arsul.
Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, menganggap kecurangan TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu menjadi ranah Bawaslu, bukan MK.
“Sudah ada kesepakatan Bawaslu yang mana, MK yang mana,” pungkasnya.(sumber:merdeka.com)