Polisi Bekuk Pembobol Supermarket Indo A Yani

Pelaku saat terekam CCTV. (ilham/haluankepri.com)

KARIMUN (HK)-Jajaran Satreskrim Polres Karimun membekuk David Dermawan, pelaku pencurian di Supermarket Indo A Yani yang berada di Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, Senin (10/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku dibekuk saat mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam BP 1096 KC di kawasan Puakang.

Pemburuan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan itu dilakukan setelah pihak Supermarket Indo A Yani melaporkan adanya kasus pencurian sejumlah barang di salah satu supermarket terbesar di Karimun itu. Begitu menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam BP 1096 KC di sekitar kawasan Puakang, Kecamatan Karimun. Keberaan pelaku diketahui dari adanya informasi masyarakat yang melihat pelaku berada di kawasan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Selasa (11/6).

Kata Lulik, terbongkarnya ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTv) yang dipasang di setiap sudut ruangan. Saat petugas membuka rekaman CCTv pada hari kejadian, terlihat dengan jelas wajah pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di supermarket tersebut.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku berhasil menggondol uang kertas sebanyak Rp1.229.000 dan uang logam sebanyak Rp164.200. Selain itu, pelaku juga membawa kabur 7 buah jam tangan, 4 ikat pinggang, 4 bungkus rokok Sampoerna Merah, 23 bungkus rokok Marlboro putih, 28 bungkus rokok Marlboro putih dan 1 bungkus rokok Marlboro Ice Burst.

Lulik menyebut, barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku masih disimpan dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam yang dibawanya itu. Saat ditangkap, anggotanya kemudian melakukan penggeledahan muatan mobil, disana diketahui kalau barang bukti masih berada di mobil tersebut.

“Pelaku diamankan di kawasan Puakang, saat diinterogasi die mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di supermarket Indo A Yani. Kemudian anggota menggeledah muatan mobil dan ditemukan barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karimun,” pungkasnya. (ham)

(Visited 20 times, 10 visits today)
Please follow and like us: