Kades Sawang Selatan Dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang Pekan Depan
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah
KARIMUN (HK)- Sukiran, Kepala Desa Sawang Selatan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun akan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kamis (20/6) pekan depan.
“Tersangka masin berada di Rutan Karimun, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berada di Pinang, baru berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah, Rabu (12/6).
Andri belum bisa memastikan kapan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat itu. Jadwal sidang nanti diketahui ketika berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Kapan jadwal sidangnya belum tahu, berkas perkaranya saja belum dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai prosedurnya, tersangka kami pindahkan dulu dari Rutan Karimun ke Lapas Tanjungpinang. Setelah itu, baru penyerahan berkas ke Pengadilan dan ditentukan jadwal sidangnya,” terang Andri.
Kata Andriansyah, saat ini tersangka masih menghuni Rumah Tahanan Klas IIB Tanjungbalai Karimun. Pihaknya melakukan penambahan penahanan selama 20 hari kedua. Penahanan 20 hari pertama berakhir pada 21 Mei lalu. Di Rutan, tersangka digabungkan dengan tahanan kasus lainnya.
“Tersangka juga dalam keadaan sehat. Pihak keluarga juga sudah beberapa kali membesuk dia selama ditahan. Kami selalu kooperatif memberikan izin untuk membesuk,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Sukiran, Kamis (2/5) terkait kasus dugaan korupsi dana desa selama kurun waktu 2016-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sekitar Rp252 juta. (ham)