PT MOS Tak Kena Sanksi Pasca Ledakan Kapal Succes Energy XXXII

KOORDINATOR Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan, Mujarab Mustafa.Ikham/Haluan Kepri

KARIMUN (HK)-Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tidak memberikan sanksi kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS) usai melakukan pembinaan kepada perusahaan shipyard yang berada di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral tersebut, meski di perusahaan galangan kapal milik PT Soechi Lines Tbk itu telah terjadi kecelakaan kerja secara beruntun.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pihak safety PT MOS sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya. Kami tidak bisa memberikan sanksi, karena kami tidak tahu penyebab kecelakaan kerja itu. Sebab, kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkap Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Kabupaten Karimun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mujarab Mustafa, Rabu (12/6).

Kata Mujarab, pihaknya hanya membuat suatu rekomendasi kepada PT MOS agar memakai dan menambah standar pemeriksaan dari gas chemical yang diduga sebagai penyebab ledakan di atas kapal Succes Energy XXXII. Manajemen PT MOS menyanggupi rekomendasi yang diberikan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri itu.

Mujarab menyebut, berdasarkan kesimpulan pihaknya, selama ini pihak safety tidak mengerti kalau ada pemeriksaan chemical yang akan dilakukannya. Setelah rekomendasi itu diberikan, pihak PT MOS kemudian memenuhi semua permintaan pengawas untuk menyediakan standar gas chemical.

Setelah terjadinya ledakan kerja saat pengelasan kapal Succes Energy XXXII pada Rabu (24/4) lalu, maka Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri melakukan pembinaan kepada anak perusahaan Soechi Lines tersebut sekali semingu selama satu bulan. Pembinaan itu juga menurunkan penyidik Pengawas Tenaga Kerja Kepri yang dihadiri seluruh manajemen PT MOS.

“Tadi kami juga melakukan bimbingan lagi kepada PT MOS. Dalam kesempatan itu, kami meminta kepada perusahaan harus membuat P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), salah satu organisasi safety yang berjalan sesuai dengan sistem, tugasnya membenahi bagian K3 di perusahaan itu,” ujar Mujarab.

Bupati Karimun Aunur Rafiq sebelumnya telah meminta Dinas Tenaga Kerja Karimun untuk mengaudit PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Perintah itu muncul pasca ledakan tabung gas diatas kapal Succes Energy XXXII milik PT Soechi Lines Tbk. Namun, sampai sekarang belum diketahui hasil audit internal tersebut.

“Kalau bicara audit internal PT MOS, itu perintah dari Pemkab Karimun, kami tidak ikut campur soal itu. Makanya, kami tidak mengetahui soal perkembangan audit internal tersebut, apakah sudah dipenuhi atau belum,” pungkas Mujarab.

Diberitakan, kapal Succes Energy XXXII yang tengah melakukan perbaikan di PT MOS tiba-tiba terbakar. Kebakaran itu diduga akibat ledakan tabung gas ketika pekerja tengah melakukan pengelasan diatas kapal itu, Rabu (24/4/2018). Dua pekerja mengalami luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke RSBT dan RSUD M Sani Karimun.(ham)

(Visited 48 times, 24 visits today)
Please follow and like us: