Kancil Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Kancil, tengah diinterogasi polisi. (dedi/haluankepri.com)

GALANG (HK) - Setelah tiga hari jadi buronan polisi, akhirnya Boy Rian alias Kancil, pelaku penikaman janda di Galang berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Galang, Kamis (13/6) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Pelaku ditangkap di sebuah gubuk kosong di Seranggon, Galang dengan dibantu oleh unit Reserse Kriminal Buru Sergap (Buser) Polresta Barelang.

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati membenarkan soal penangkapan tersebut. Dia juga mengatakan, penangkapan pelaku itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Tak mau lepas dari sergapan, anggota Polsek Galang dan Polresta Barelang melakukan penangkapan. Sesaat itu juga polisi langsung memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa parang dan kampak yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Sudah tiga hari kita lakukan penyelidikan serta penyisiran keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku juga atas bantuan dari masyarakat setempat tepatnya di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk kosong di daerah Seranggon.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Galang atas kerja samanya yang telah membantu dalam pencariaan tersangka,” katanya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Galang sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat kasus penganiayaan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ded)

(Visited 82 times, 21 visits today)
Please follow and like us: