Masyarakat Desak Kades Langir Mundur

Bupati KKA, Abdul Haris, SH dampingi Kepala Dinas Sosial Ody Karyadi saat berdialog dengan warga desa Langir. (yudi/haluankepri.com)

ANAMBAS (HK) - Puluhan masyarakat Desa Langir, Kecamatan Palmatak mendatangi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH mendesak Kepala Desanya, Iskandar untuk diberhentikan. Pasalnya, warga menilai sejumlah kebijakan yang dilakukan Kades telah menyalahi aturan serta arogan.

Ironinya, lagi salah satu kebijakan Kades yang paling disayangkan adalah dengan sepihak menutup Tempat Pendidikan Al-Qur’an sejak Agustus 2018 silam.

Rohul, koordinator masyarakat mengatakan, sebelum mendatangi Bupati untuk meminta Kades diberhentikan, pihaknya telah terlebih dahulu menyampaikan sejumlah dugaan yang salah satunya mark up pembanguan lapangan sepak bola dan lainnya ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

“Kita juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat KKA,”ujar Rohul, di Rumah Dinas Bupati, Senin (29/7).

Pihaknya kata Rohul sebelum menyampaikan persoalan ini ke Kabupaten telah berkoordinasi dengan BPD, namun kepala desa tetap kukuh dan mengatakan apa yang dilakukannya benar.

‘Beranjak dari hal inilah membuat kami ramai-ramai terpaksa kesini, bahkan untuk ke Kota Tarempa masyarakat berswadaya mengumpulkan uang agar kami dapat bertemu pak Bupati,”tuturnya.

Ia mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang merespons cepat keinginan masyarakat yang langsung menjalankan mekanisme yakni dengan akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada Kepala Desa.

“Pak Bupati menyambut kita dengan baik, beliau langsung respon dan tanggap akan persolan ini,”tukasnya

Sementara itu M. Yasin Imam di Masjid Langir mengatakan, kedatangan pihaknya ini juga mempertanyakan nasib TPQ yang ada didesa Langir, karena sejak Agustus 2018 silam TPQ diberhentikan.

“Hal ini membuat anak-anak belajar mengaji terpaksa dirumah masing-masing karena tidak ada TPQ, dengan alasan akan membentuk TPQ baru namun sampai saat ini tak terealisasi,”sesalnya.

Sementara itu Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita akan minta Dinas Sosial dan PU secara tekhnis untuk menghitung apa yang disampaikan masyarakat, apabila tidak sesuai maka akan diambil tindakan,’jelasnya.

Didampingi Kepala Dinas Sosial Ody Karyadi, Bupati menegaskan melalui dinas Sosial pihaknya akan memanggil dan memberikan peringatan pertama kepada Kades Langir. Langkah ini dilakukan agar kepala Desa dapat memperbaiki prilakunya.

“Apabila pemberian SP 1 namun Kades masih tetap sama saja, maka diberikan SP 2, juga masih maka diberikan SP3 barulah masuk tahap pemberhentian, ini mekanisme yang harus dilalui,”katanya.(yud)

(Visited 142 times, 98 visits today)