Penanam, Pengedar dan Pengguna Ganja Diciduk
Polres Kepulauan Anambas saat mengamankan tanaman ganja dan pengguna ganja, Senin (29/7). YUDI
ANAMBAS (HK)- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas dalam dua hari ini berhasil menciduk penanam, pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Anambas.
Polres Anambas juga mengamankan barang bukti 1 buuah polibek yang berisikan tanaman ganja berukuran tinggi 25 centimeter, 2 karung semen merek Tiga Roda yang berisikan ganja berukuran tinggi 110 cm, 1 karung semen merek yang sama berisikan tanaman ganja berukuran tinggi 120 cm, terpal warna biru yang berisikan daun ganja kering, karung beras berwarna putih berisi ganja kering, serta satu timbangan warna putih.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP. Junoto, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Siantan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi daun ganja di penginapan Sakura.
“Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Siantan menuju ke TKP di penginapan Sakura. Di TKP diamankan tersangka AT,” ujar Junoto, Senin (29/7) malam.
Ia menguraikan, setelah menemukan terduga yang mirip dengan ciri-ciri pelaku, anggota polsek melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan terhadap AT. Petugas Polsek Siantan berhasil menemukan barang bukti.
“Setelah menemukan tersangka dan barang bukti anggota Polsek Siantan melakukan pengembangan di TKP penginapan Sakura. Lalu diamankan juga M dan A. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Siantan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Junoto, anggota Polsek Siantan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Anambas, untuk dilakukan pengembangan dari tersangka AT.
“Hasilnya diamankan lagi s
NA, sekira pukul 02.00 tim langsung menuju kediaman mertua NA yang berada di Dusun Air Nangak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan NA, ia memperoleh ganja dari M. Mereka pun sempat menggunakan ganja bersama sebelum akhirnya ditangkap,” beber Junoto.
“Petugas menginterogasi kembali tersangka NA dimana keberadaan tersangka M. Sekira pukul 11.30 petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kebun milik AM yang berada di Desa Mubur,” tuturnya.
Masih, kata Junoto, petugas langsung menuju ke TKP dan setibanya di TKP menemukan satu orang laki-laki bernama tersangka M. Setelah digeledah juga ditemukan tanaman ganja dan barang bukti lainnya. (yud)