Pemerintah dan DPRD Setujui Ranperda BPBD Menjadi Perda
Bupati KKA Abdul Haris, SH bersama Pimpinan DPRD menandatangi persetujuan Ranperda BPBD. (yudi/haluankepri.com)
ANAMBAS (HK) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera terbentuk, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah itu melaksanakan melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda BPBD.
Yusli, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda BPB mengatakan, hal ini dimungkinkan karena Anambas berpotensi untuk terjadi bencana. Mengingat letak geografis Anambas yang dikelilingi oleh laut dengan tekstur tanah yang rawa dengan longsor karena memiliki relief yang berbukit.
“Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 telah diberikan arah untuk pembentukan BPBD,” kata Yusli, di ruang saat membacakan laporan Pansus, diruang rapat Paripurna DPRD KKA, Rabu (31/7/2019).
“Anambas potensinya cukup tinggi, hal ini akibat daerah yang berbatasan dengan laut dengan tekstur tanah yang rawan longsor, belum lagi angin puting beliung yang kerab kali terjadi,” bebernya.
Lebih jauh ia melanjutkan, melalui pembahasan dan mekanisme yang cukup panjang maka Ranperda BPBD disepakati untuk diteruskan ketingkat yang lebih lanjut.
“Dengan adanya BPBD ini kita siap dengan tiga hal yakni pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Untuk itu semua pihak harus mampu memainkan peran dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.
Ia menyampaikan, tujuan pembentukan Ranperda ini juga untuk mempermudah daerah mendapatkan bantuan dari pusat dan provinsi apabila terjadi bencana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Sementara itu Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, pembentukan Ranperda BPBD telah melewati tahapan dan mekanisme yang menyita waktu dan tenaga.
“Dengan terbentuknya Ranperda BPBD maka penanganan bencana akan semakin baik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.(yud)