by

Polres Tangkap 61 Tersangka Narkoba

KARIMUN (HK)-Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun menangkap tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, 2 Agustus 2019 lalu. Ketiga pelaku itu masing-masing inisial AP, WS dan BA. Mereka ditangkap di Hotel Alishan dan kawasan Bukit Tiung, Tanjungbalai Karimun.

Ilham
Liputan Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol Jhon Rakutta Sitepu saat ekspose di Mapolres Karimun, Senin (5/8) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari ditangkapnya tersangka AP di Hotel Alishan dengan barang bukti 0,45 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, barang haram itu diperolehnya dari WS.

“Awalnya, anggota kami menangkap AP di Hotel Alishan dengan barang bukti 0,45 gram sabu-sabu, setelah dinterogasi dia mengaku mendapatkan barang itu dari WS. Setelah WS diamankan, dia juga mengaku mendapatkan dari BA. Dari tangan BA, kami menyita 4 paket sabu-sabu dengan berat 95,80 gram dan 1 butir pil ekstasi,” ungkap Jhon.

Jhon menyebut, berdasarkan hasil keterangan BA, sabu-sabu itu diperolehnya dari tangan A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, ketiga tersangka sudah dibawa ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga merilis hasil tangkapan jajaran Satresnarkoba Polres Karimun selama kurun waktu tujuh bulan, yakni Januari-Juli 2019. Selama itu, jajarannya telah mengungkap 42 kasus narkoba dan menahan 61 orang terkait kasus kepemilikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.

Wakapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana menjelaskan, dari 61 tersangka yang berhasil ditangkap itu, 52 orang laki-laki dan 9 perempuan.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 520,95 gram, pil ekstasi 504,5 butir dan 1,2 kilogram ganja.

Dikatakan, 61 orang yang ditangkap itu diamankan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Pulau Karimun dan Kundur. Kasus paling banyak di Kecamatan Karimun dengan 20 kasus dan 29 tersangka, (25 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Meral 12 orang (8 laki-laki dan 4 perempuan).

Kemudian, wilayah Kecamatan Tebing 9 kasus dengan 12 tersangka (10 laki-laki dan 2 perempuan).

Selanjutnya, wilayah Kecamatan Kundur 5 kasus dengan tersangka 7 orang (6 laki-laki dan 1 perempuan). Terakhir di wilayah Kecamatan Kundur Barat 1 kasus dengan 1 orang tersangka laki-laki. ***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed