Ketua DPD DKI Jadi Tersangka Penggelembungan Suara
ilustrasi (internet)
Ketua DPD Demokrat DKI Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara, Aseo Suhenda, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Keduanya diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.
Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, tak menyangka kader Demokrat bisa sampai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami jelas prihatin diterapkannya Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” kata Ferdinan.
Ferdinand menegaskan DPP Demokrat menghormati proses hukum. Mereka akan mengawal proses penanganan kasusnya tanpa intervensi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kemudian, sambung dia, DPP Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Terlebih pelapor juga merupakan kader yakni Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain.
“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lalukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” ujarnya.
Asep dan Santoso diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan Pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.*
(sumber: merdeka.com)
