BATAM (HK) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus dugaan suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Sampai hari ini sudah 27 orang yang kita periksa,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (6/8) dalam Pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Uniba, Batam, Selasa (6/8).
Sebanyak 27 orang yang dipanggil itu berasal dari berbagai kalangan. Baik dari pemerintahan ataupun swasta.
Selanjutnya KPK mencegah Kok Meng bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan.
Terkait status Johannes Kennedy dan Hartono, saat ini masih sebagai saksi. Febri pun menyatakan hingga saat ini belum ada tersangka baru.
“Kita lihat ke depan perkembangan kasusnya,” ujarnya. (rg)












Comment