Penyelundupan 2 Kg Sabu Digagalkan
Barang bukti yang dibawa pelaku. (noviwandra/haluankepri.com)
- RK dan FR Diciduk di Pelabuhan Punggur
BATAM (HK) - Subdit 2 Narkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Rama Pattara, SIK, M.Si, mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di pelabuhan penyeberangan Kapal Roro Punggur, Minggu (04/08) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Bekerjasama dengan anggota KKP Punggur, anggota Lantas Polresta Barelang, Tim Subdit Narkoba, berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 18 butir pil ekstasi di dalam mobil yang digunakan.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antarkota kabupaten dan provinsi itu setelah informasi dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan penyelidikan.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Yani, Selasa (6/8/2019) siang.
Dalam informasi yang diterima Subdit, terang Dirnarkoba, ada dua kurir narkoba yang sudah biasa membawa barang haram (sabu) melalui pelabuhan penyeberangan roro, menggunakan kendaraan mobil, Sabtu (03/08) sore.
“Kami lansung melakukan identifikasi profil dan mengintainya,” papar Kombes Pol Yani.
Selanjutnya, terang Yani, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, personil Subdit ll itu mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mobil avanza dengan nomor polisi D 3 LU berwarna abu abu parkir dipelabuhan roro tersebut, dengan antri masuk ke kapal roro, tujuan ke Tanjunguban.
“Sebelum mobil itu naik ke kapal dilakukan pemeriksaan kepada mobil dan supir dan penumpangnya,” ungkapnya.
Saat pengeledahan tersebut, lanjutnya, tim menemukan sebungkus plastik putih berisi kristal bening diduga sabu serta satu bungkus plastik kopi mix warna kuning berisi 1 bungkus kristal bening diduga sabu.
“Kemudian, sebungkus rokok yang ditemukan di pintu mobil. Dan saat diperiksa ternyata ada 8 butir pil ekstasi didalamnya. Sementara itu, dari dalam tas juga ditemukan 10 butir ekstasi beserta paket paket sabu ukuran kecil,” sebut Kombes Pol Yani.
Dia mengatakan, kasus tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap bandar yang lebih besar, baik yang di Batam, maupun yang di Bintan. (vnr)
