21 PMI Diselamatkan dari Penyeberangan Ilegal

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto S.IK didampingi timnya memperlihatkan dua paspor dan tekong yang akan memberangkatkan PMI ke Malaysia. MATAKEPRI

BATAM (HK) - Tim Subdit IV Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelamatan terhadap 21 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang hendak diseberangkan oknum tekong PMI ke Malaysia, Senin (5/8) dini hari lalu, di Kampung Tua Teluk Mata Ikan. Dari penyelamatan tersebut, tim Subdit IV Reskrimum mengamankan dua oknum Tekong Hr dan L.

Penyelamatan PMI yang berasal dari NTT dan NTB tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Subdit IV Reskrimum bergerak cepat membuntuti speed boath yang membawa PMI untuk diseberangkan. Alhasil PMI diamankan serta oknum tekong PMI dibekuk.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto S.IK membenarkan penyelamatan terhadap 21 PMI tersebut.

“Pukul 02.00 WIB dini hari ada beberapa orang melakukan penyebrangan ke Malaysia. Sejumlah 21 orang di Kampung tua Teluk Mata Ikan,” ujarnya, Selasa (6/8), saat ekspose pengungkapan PMI di Mapolda Kepri.

Dikatakan, pengiriman PMI tersebut datangnya tidak bersamaan. Bahkan PMI sempat masuk ke hutan. Yang dijemput oleh dua oknum tekong yang dibuntuti oleh petugas berpakaian preman.

“Setelah melakukan penyelidikan dan bahkan sempat masuk ke hutan-hutan, oknum tekong Hr dan L yang menjemput mereka langsung diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni 2 unit pasport. Satu unit mobil Alya. Boat pancung tiga unit, handpone. Serta uang senilai Rp1.700.000. Uang tersebut diduga ongkos untuk oknum tekong penyebrangan.

Menurut Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto S.IK oknum penyebrangan PMI melalui pelabuhan tikus yang tidak terjangkau oleh petugas. Selain bervariasi, penyebrangan PMI harganya murah sehingga banyak orang tergiur.

Bahkan, sejumlah 21 PMI tersebut, penyelamatannya dari sindikat di Malaysia dan negara lain. 21 PMI tersebut asal NTT 14, NTB 7 orang.

“Sebenarnya gak marak. Atas kebijkan pak Kapolda. Atensi ini TPPO, memerintahkan jajaran untuk penyelamatan dulu, baru pengungkapan,” terangnya.

Menurut Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, sejumlah langkah-langkah antisipasi maraknya PMI, sudah berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, baik BP2TKI.

Serta langkah antisipasi mencegah PMI, kata AKBP Arie Dharmanto S.IK yakni ketegasan aturan aturan.

Akibat perbuatan dua oknum tekong tersebut, diancam Pasal 81 jo 83 UU No 18 tahun 2017. Tentang penyelamatan TKI. Serta ancaman 10 tahun penjara.

“Saling koordinasi, kondisi serta perhatian kita semua. Bukan hanya polisi,” tutupnya. (put)

(Visited 11 times, 3 visits today)