Berkurangnya PAD Parkir Bukan karena Perda drop off 15 Menit

Jurado Siburian. (damri/haluankepri.com)

BATAM (HK) - Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, mengatakan, jangan beralasan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari retribusi parkir karena Perda drop off 15 menit.

Alasan itu, menurutnya tidak tepat. Yang ada, lanjutnya, hanyalah “para pengusaha” parkir dengan adanya Perda itu tidak banyak mendapatkan keuntungnya.

Dikatakannya, kalau memang ada niat baik dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk meningkatkan PAD, maka titik parkir yang ada harus dimaksimalkan.

“Saya salah seorang anggota Pansus dalam pembentukan Perda parkir itu dulu. Saya yakin permintaan peninjauan ulang Perda Parkir ini adalah permintaan dari pengusaha parkir, sehingga langsung diakomodir,” ungkap Jurado kepada Haluan Kepri, Selasa (6/8/2019) di ruangan komisi I DPRD Kota Batam.

Dijelaskannya, drop off 15 menit itu adalah untuk membantu masyarakat, dimana sebelum ada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir itu, masyarakat masuk sebentar saja dan tanpa ada memakirkan kendaraan harus membayar uang parkir, itu sangat merugikan masyarakat.

PAD parkir itu bukan hanya dari parkir khusus saja, tapi ada lagi parkir umum, jadi jangan membuat alasan kurangnya PAD parkir karena ada perda drop off, itu tidak benar.

“Kalau parkir umum dikelola dengan baik, maka PAD retribusi dari parkir pasti akan meningkat. Suatu contoh adalah di SP Plaza Batu Aji, Fanindo, dan Tiban Center. Apabila daerah itu dibuat parkir khusus maka penghasilannya akan banyak, PAD bertambah dan juga akan menyerep tenga kerja,” ucap ketua DPK PKPI Batam itu.

Dia menegaskan tidak setuju Perda parkir itu dievaluasi lagi, karena itu sudah disepakati bersama dari pansus parkir dan tim hukum Pemko Batam dan draf pembentukan Perda itu adalah dari Pemko Batam sendiri, DPRD cuma membahasnya saja.

“Sekarang ini yang harus dilakukan oleh Pemko Batam bukan mempermasalahkan drop off itu, tapi mengelola titik parkir yang yang ada secara baik dan benar Dishub, baik itu titik yang lama maupun yang baru-baru,” bebernya. (cw64)

(Visited 59 times, 59 visits today)