NATUNA (HK)- Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak daerah berkarakteristik kepulauan adalah yang paling merasakan dampak yang cukup besar.
Kekuasaan penuh akan pembagian zonasi kewenangan pada lautan dan sumber daya alam di dalamnya terkesan hilang bagi daerah pengahasil di wilayah perbatasan.
“Kita di DPRD jelas mendesak supaya UU Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan Terealisasi,” kata Hadi Candra, Wakil Ketua I DPRD Natuna, melalui telepon, Senin (5/8).
Menurut Candra, Imbas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat besar bagi Natuna, terlebih Natuna yang masih minim PAD-nya. Maka dari itu, RUU Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan bisa mengembalikan kewenangan di laut dapat bertambah.
“Besar harapan kita UU kepulauan ini cepat disahkan, karna akan menunjang pendapatan kita, bukan menyangkut DAU saja, tapi menyangkut sumber daya kita yang banyak di laut,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, bahwa dukungan agar UU tersebut bisa terealisasi sudah disampaikan di tingkat DPR RI. Dan mudah-mudahan bisa terwujud pada tahun ini.
Keinginan yang sama juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang ingin UU tentang Provinsi Kepulauan juga terealisasi.
Hadi juga ingin percepatan pembangunan daerah kepulauan adalah proses, upaya dan tindakan, keberpihakan dan pemberdayaan yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah kepulauan.
“Ya kita sangat berharap UU bisa secepatnya terealisasikan. Sehingga tidak ada wilayah yang beranggapan di asingkan dan dianaktirikan,” pintanya. (fat)












Comment