by

Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP #Dugaan Korupsi Kasus Pertambangan di Bintan

TANJUNGPINANG (HK)- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IPU) bauksit melalui dinas Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami sudah minta hasil audit dari BPKP terkait proses penyidikan dugaan kasus tambang tersebut,” kata Kepala Kejati Kepri, Edy Birton SH MH, disela usai Sertijab Asintel Kejati Kepri di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (6/8).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kejaksaan Kepri ini mengaku belum mendapatkan apa hasil audit dari salah satu badan pengawasan keuangan negara dimaksud.

“Kita belum mendapatkan apa hasil audit dari BPKP tersebut. Nanti kalau sudah ada, segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media semuanya,” ujar Kajati Kepri

Ditanya apakah ada dugaan penyimpangan terhadap proses pertambangan di Bintan tersebut, Edy Birton menyebutkan, bahwa terdapat penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Hasil penyidikan kami, menemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa penyalahgunaan jabatan,” ungkap Edy Birton.

Menyangkut terhadap berapa jumlah pihak terkait yang sudah diperiksa, Kajati Kepri ini belum bisa menjelaskan satu persatu terhadap pejabat berwenang maupun pihak terkait yang sudah diperiksa.

“Yang jelas, semua pihak dan pejabat terkait sudah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ucap Kajati Kepri.

Informasi diperoleh sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri, termasuk beberapa orang dari pihak swasta selaku pengusaha tambang bauksit di Bintan yang diduga bermasalah tersebut.

Hal lainnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk penjualan bauksit yang selama ini diterbitkan, ternyata tidak bisa dipergunakan untuk menjual barang galian yang bernilai miliaran rupiah tersebut

Diduga adanya terjadi permainan dibalik itu, sehingga timbulah kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin bodong alias fiktif di luar jalur aturan UU yang berlaku dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA, meski hal itu dilarang sesuai aturan.

Rekayasa dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghalalkan segala cara untuk melakukan pengambilan dan penjualan bauksit di Pulau Bintan bernilai sekitar Rp266 miliar (USD 19 X 1.000.000 ton).

Akibatnya terjadilah kerusakan hutan dan mengeruk kekayaan hasil bumi secara besar-besar yang tidak mendasar pada izin pertambangan yang sah alias bodong.

Hal ini diperparah lagi, tidak dikembalikan fungsi hutan seperti semula dengan reklamasi ulang seperti ketentuan aturan, termasuk menghilangkan uang negara melalui pajak bernilai ratusan miliar rupiah, sehingga bisa diartikan telah terjadi tindakan pidana berlapis, memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi. (nel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed