by

Nama Dewan Terpilih Belum Masuk di Setwan *Jadwal Pelantikan Akhir Agustus

BATAM (HK) - Sesuai jadwal yang sudah direncanakan, pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, akan dilantik pada akhir bulan Agustus ini.

Namun demikian, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam melalui Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik mengatakan bahwa hingga saat ini nama-nama anggota Dewan yang akan dilantik belum didapatkannya secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari KPU Batam terkait nama-nama Anggota DPRD Batam yang akan dilantik,” kata Taufik ke Haluan Kepri, melalui pesan Whatsappnya, Rabu (7/8).

Sementara menurutnya, berdasarkan SK Anggota DPRD Batam periode 2014-2019 hanya aktif pada 29 Agustus, maka untuk supaya tidak ada terjadinya kekosongan dewan yang baru itu juga akan dilantik pada tanggal tersebut.

“Kami belum tau kapan nama-nama anggota dewan yang akan dilantik itu diserahkan oleh KPU Kota Batam kepada Sekwan DPRD Kota Batam,” ujarnya.

Sebelumnya, Taufik mengatakan walaupun sudah ada informasi yang beredar tentang nama-nama anggota Dewan yang terpilih untuk periode selanjutnya itu, namun pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPU, karena sidang di MK itu bisa saja terjadi perubahan nama-nama yang akan duduk nantinya.

Terkait untuk pelantikan itu pihaknya sedang mempersiapkan hal segala sesuatunya agar acara pelantikan itu nanti bisa terlaksana dengan baik dan sesuai yang diharapkan.

“Kita sudah mulai melakukan persiapan, seperti bentuk acaranya, perlengkapan dan fasilitas lain dan juga ruangan yang akan dipakai nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Syahrul Huda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa nama-nama anggota dewan yang akan dilantik itu sampai saat ini memang belum dia kirim ke Sekwan DPRD Kota Batam, karena belum melakukan penetapan pasca putusan MK.

“Memang belum kita kirim, karena belum penetapan pasca putusan MK. Kita diberi waktu 5 hari pasca putusan MK. Saat ini kita masih nunggu salinannya dari KPU RI,” pungkasnya. (cw64)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed