Napi Lapas Beli Sabu Seharga Rp10 Juta

TIGA napi yang menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.Foto:Dedy/Haluan Kepri

BARELANG (HK) - Tim Satgas Lapas, Camat dan Polisi (LCP) kembali berhasil gagalkan 3 napi kasus narkoba saat menyembunyikan bungkusan sabu-sabu yang diselipkan dalam celana,Kamis (8/8) sore.

Ditemukan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus, 1 bungkus diantaranya berukuran besar besar serta 1 pil ekstasi warna hijau mencapai 20 gram. Selain itu juga ditemukan berupa alat elektronik dari dalam blok saat merazia.

Informasinya, penangkapan bungkusan sabu-sabu itu dari 3 orang yakni Sukma Dewantara dan Panji Handika setelah mencurigai para narapidana. Namun dari pengakuan dari dua napi tersebut dari Selamat Kurniadi.

Penangkapan sabu-sabu itu pun setelah diketahui adanya terjadi pelemparan sabu-sabu dari luar lapas melalui Blok A. Diketahui pelaku pelemparan sabu tersebut langsung melarikan diri namun tetapi terekam CCTv.

Saat diekspos, Kalapas Klas II A Batam, Surianto mengatakan, penangkapan serta penggeledahan ketiga napi tersebut yakni Panji Handika, Sukma Dewantara dan Selamat saat tim Satgas mencurigai adanya pelemparan sabu ke blok A.

Bahkan lanjutnya, penangkapan ketiga napi itu ketika tim Satgas LCP sedang merazia blok-blok ketika sedang tutup blok. Namun, sesaat itu Sukma Dewantara yang sebelumnya harus berada di kamar blok D.

Akan tetapi, ketika petugas merazia, Sukma pun berada di kamar blok A. Tak mau kehilangan akal, petugas pun merasa curiga hingga menggeledah celana Sukma dan ternyata benar diselipkan sabu bungkusan plastik besar adanya didalam celananya.

“Jadi, saya rasa ini belum diedarkan. Oleh karena itu, awalnya petugas menaruh curiga. Makanya petugas langsung sikat pelakunya bersama barang buktinya,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, ketiga warga binaan ini juga merupakan kasus narkotika dan masih sedang menjalani hukumannya. Bahkan, ketiga narapidana ini sudah kita berikan sangsi adminitrasi berupa cancel remisinya. Apalagi salah satu tiga napi sudah mau bebas diakhir tahun ini.

“Sudah saya cancel semua remisi ketiga napi ini. Dan ada juga satu dari tiga pelaku ini mau keluar pada akhir tahun ini. Itupun sudah saya cancel semua. Ketiga napi itu juga sudah kita asingkan ke blok Maximum sekuriti,” katanya.

Surianto juga menyampaikan, bahwa Sukma Dewantara terpidana kasus narkoba dengan ancaman 8 tahun. Sedangkan masa tahanannya tinggal 3 tahun lagi dengan potongan remisi.

Sedangkan, Selamat Kurniadi sudah menjalani hukuman selama 9 tahunan. Dan sudah menjalani 5 tahun. Selanjutnya Panji Handika juga kasus yang sama. “Ketiga warga binaan ini sama-sama kasus narkotika semuanya,” paparnya.

Saat ditanya mengenai apa langkah atau tindakan dilakukan guna antisipasi peredaran narkoba di Lapas, apalagi seringnya terjadi pelemparan sabu, Surianto pun menerangkan, atas berkat dari satgas LCP ini pihaknya berterimakasih bisa mengungkap pelaku peredaran narkoba. Selain itu juga, akan membangun tembok atau pagar supaya lebih tinggi lagi.

“Berkas satgas LCP inilah bisa diungkap. Kemudian kita akan pertinggi lagi pagarnya supaya lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya, Kalapas menyampaikan, ketiga narapidana ini akan diserahkan ke Polresta Barelang, dan sudah menginformasikan ke BNN Provinsi dan Polsek Sagulung.

“Ketiga napi ini akan kita serahkan ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga sudah kita laporkan ke Polsek Sagulung dan BNK dan BNN Provinsi,” kata dia lagi.

Sementara itu, Selamat Kurniadi mengakui jika dirinya mendapatkan sabu-sabu dari temannya dari luar Lapas. Diakuinya juga bahwa dia membeli sabu-sabu seharga Rp 10 juta dengan 3 kali bayar yang berat barang buktinya berupa 20 gram.

Ia pun membeli barang setelah menghubungi temannya dari wartel Lapas. Dan rencananya sabu tersebut ingin dikomsumsi sendiri didalam Lapas.

“Dari teman pak. Saya beli seharga Rp 10 juta dibayar 3 kali cicilan dengan berat sabunya sebesar 20 gram. Saya beli sabu ini setelah saya hubungi dari wartel Lapas. Sabu itu ingin saya komsunsi sendiri,” ngakunya.

Sedangkan, Panji Handika bersama Sukma Dewantara juga mengaku membeli dari Selamat Kurniadi seharga Rp 8 juta. Ia pun menyatakan untuk membayar sabunya setelah dapat uang dari sang istrinya dan keluarganya.

“Kami beli dari Selamat Kurniadi seharga Rp 8 jutaan. Sabu ini juga rencananya kami komsumsi aja di dalam Lapas,” kata senada minta maaf kepada Kalapas.(ded).

(Visited 20 times, 2 visits today)