Asumsi PAPBD Anambas Rp1,208 Triliun

FOTO Bersama Bupati KKA Abdul Haris, SH, dan Ketua DPRD saat menyerahkan nota kesepakatan PAPBD.Foto:Yudi/Haluan Kepri

ANAMBAS(HK)-Asumsi pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun Anggaran disepakati sebesar Rp1,208 Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen dari APBD induk tahun anggaran 2019, hal itu di kemukakan Bupati KKA Abdul Haris, SH pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD KKA tahun 2019 diruang rapat paripurna DPRD KKA, Rabu (28/8).

Diatas mimbar Bupati menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp5Milliar lebih, namun demikian tidak semua jenis pendapatan mengalami kenaikan,

“Yang mengalami peningkatan tersebut yakni pajak daerah dari pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, kemudian retribusi juga mengalami peningkatan,”tuturnya.

Sementara itu lanjut dia, hasil pengelolaan kekayaan daerah tidak mengalami perubahan, masih pada asumsi semula, selain itu lain-lain PAD yang sah sedikit mengalami penurunan.

Ia menambahkan, untuk dana perimbangan pada PAPBD ditargetkan sebesar Rp1,06 Triliun mengalami peningkatan sebesar Rp4,81 persen dibanding dengan APBD induk.

“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) pada PAPBD mengalami perubahan, namun pada tahun 2019 Pemerintah Pusat memberikan DAU tambahan yang disampaikan dengan istilah dana kelurahan sebesar Rp768 juta,”katanya.

Sementara untuk DAK juga mengalami perubahan yang terdiri dari DAK Fisik maupun non fisik, dikarenakan adanya efisiensi kegiatan DAK yang tidak bisa dilaksanakan, dikarenakan adanya perkerjaan yang memerlukan tenaga tekhnis khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dikerjakan.

Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung ketua DPRD KKA Imran, yang dihadiri oleh instansi vertikal, tokoh agama, masyarakat dan lainnya.(yud)

(Visited 61 times, 1 visits today)