DPRD Terpilih Dapat Pin Mas
Taufik Efendi, Sekretaris DPRD KKA. (yudi/haluankepri.com)
ANAMBAS (HK) - Sebanyak 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) periode 2019-2024 hanya akan mendapatkan pin mas saat dilantik.
Sekretaris DPRD KKA, Taufik Effendi, mengatakan, hal ini dilakukan karena Anggota DPRD yang belum dilantik masih belum mendapatkan hak-hak keuangannya.
“DPRD yang baru dilantik hanya mendapatkan pin mas, karena setelah dilantik baru anggota Dewan mendapatkan hak-haknya,” ujar Taufik, Rabu (28/8/2019).
Disinggung apakah DPRD yang baru akan mendapatkan jas, Taufik mengatakan, Dewan yang baru belum mendapatkan jas karena mereka belum menjabat, jadi belum memiliki hak keuangan sesuai dengan yang diatur PP nomor 18 tahun 2017.
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk Dewan yang diberhentikan, melalui SK Gubernur akan diberikan jasa pengabdian dengan anggaran 6 kali uang reperesentasi untuk jabatan lima tahun penuh.
“Baik yang terpilih ataupun tidak terpilih lagi anggota DPRD priode tahun 2014-2019 seluruhnya akan diberikan uang tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggota DPRD KKA priode 2019-2024 akan dilantik oleh Hakim Senior Pengadilan Negeri (PN) Ranai Nanang Dwi Kristanto, SH MH pada, Senin (2/9/2019) mendatang.
Pihaknya akan mengundang sebanyak 450 orang yang terdiri dari instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
“Untuk DPRD yang dilantik, diberikan 5 undangan kosong yang diperuntukan untuk keluarga atau yang lainnya tergantung Dewan itu sendiri,” jelasnya.
Pelantikan sendiri kata Sekwan, akan dilaksanakan di gedung DPRD KKA pukul 10.00 WIB. (yud)
