BNN Ungkap TPPU Bos Narkoba Senilai Rp28 Miliar di Batam

BATAM (HK) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil melakukan pengembangan kasus pencucian uang (TPPU) Dari hasil penyelundupan Narkoba yang bernilai puluhan Milyar.

Deputi bidang pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan melalui rilisnya bahwa BNN telah menetapkan tersangka atas nama Adam yang merupakan Napi LP Cilegon yang divonis mati, namun dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 20 tahun.

“Selain itu, tiga pelaku terkait kasus Adam juga turut diamankan yakni, Muniara (istri Adam), Rike dan Denny,” ungkapnya Kamis (29/8/2019).

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari ketiga pelaku tersebut diantaranya
uang tunai rupiah dan dolar singapura, perhiasan emas dan batu-batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, mobil 8 unit berbagai merk, 6 unit kapal, Tanah kavling untuk dibangun dan 9 buku rekening Bank.

Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp28 milyard, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN. Keseluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di kantor BNNP Kepulauan Riau.

Saat ini Tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari tsk Adam.

Sebelumnya BNN mengamankan 30kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

“Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. Dan pengembangan lagi, kami mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri,” jelasnya. (Cw63)

(Visited 45 times, 1 visits today)