Mulai 1 September Biaya Layanan Transfer Dana Antarbank Lebih Murah

KEPALA Tim Pengembangan Ekonomi BI Perwakilan Provinsi Kepri, Gunawan bersama kepala tim PUR dan OSP BI Perwakilan Provinsi Kepri, Indra Gunawan sedang memberikan penjelasan kepada awak media. Jumat (30/8/2019). Foto: Damri/Haluan Kepri

BATAM (HK) - Bank Indonesia (Bl) akan menurunkan biaya Iayanan transfer dana antarbank melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) lebih murah, yakni dari Rp 5.000 per transaksi menjadi Rp3.500. Kebijakan itu akan efektif dan berlaku mulai tanggal 1 September mendatang.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Perwakilan Provinsi Kepri, Gunawan dan didampingi oleh kepala tim pengelolaan uang rupiah (PUR) dan Operasional sistem pembayaran (OSP) BI Kepri, Indra Gunawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI.

Adapun tujuannya dari penyempurnaan itu diantaranya adalah, pertama untuk meningkatkan efesiensi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat, sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu, maupun korporasi, untuk nilai yang lebih besar.

“Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi akan menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi,” ucap Gunawan, dalam acara media briefing, Jumat (30/8/2019) di Aula BI Perwakilan Provinsi Kepri, Batam Center

Dikatakan Gunawan, untuk pengenaan tarif transfer pada Iayanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.

Selanjutnya, untuk batas maksimal transaksi yang diproses pada Iayanan transfer dana dan Iayanan pembayaran reguler transfer dana juga dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar pertransaksi.

Tidak hanya itu saja, periode setelmen dana juga diperbanyak. Yang awalnya layanan transfer dana hanya lima kali menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode setelmen dana Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali juga menjadi sembilan kali sehari.

Dengan adanya penambahan setelmen itu, batas waktu maksimal pengiriman uang jadi Iebih efesien dan Iebih cepat. Awalnya membutuhkan dua jam sekali proses dan dengan aturan ini akan menjadi satu jam.

“Penyempurnaa layanan SKNBI itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia,” jelasnya.(Cw64)

(Visited 62 times, 1 visits today)