BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu dan 41.500 Ekstasi
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba hasil sitaan negara.Foto:Nov Iwandra/Haluan Kepri
BATAM (HK) -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba hasil sitaan negara yang dipasok dari luar negeri oleh jaringan mafia internasional di Malaysia, Rabu (04/09/2019) pagi, di Halaman Kantor BNNP Kepri, Batubesar.
Pemusnahan dengan dipimpin Kepada Bidang Penindakkan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Arif Bastari tersebut, turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Perwakilan Dirnarkoba Polda Kepri, BC Batam, Avsec Bandara Internasional Hang Nadim, LSM Granat Batam, BPOM Kepri, serta Pengacara, pengungkapan kasus Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Batam dan Kepri.
Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, tindakan pemusnahan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum di Kota Batam khususnya dan di Kepri umumnya, menyangkut penyeludupan barang haram, narkotika.
“Ini menjadi atensi kita dan komitmen seluruh aparatur penegak hukum, untuk memberantas kasus narkoba di Batam ini khususnya,” tegas Kombes Arif Bastari, Rabu (04/09/2019) pagi.
Diterangkan Kabid BNNP, pemusnahan ini atas pengungkapan terhadap kasus penyelundupan barang narkotika yangmasuk ke Batam dan ke Bintan, dengan 2 orang pelaku yang sudah kita ditetapkan sebagai tersangka.
“F ini, ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, calon penumpang di salah satu maskapai, menuju ke Semarang. Lalu, Petugas Avsec serta Anggar BC, menemukan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 895 gram, dalam tas ransel miliknya,” kata Kombes Arif.
Kemudian, imbuhnya, tersangka dengan nama S, dengan TKP pinggir Pantai Desa Pengudang Kecamatan Teluksebong, di Kabupaten Bintan.
“S menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu. Petugas BNNP temukan sebanyak 5 bungkus kado, dengan aluminium foil. Yang ternyata didalamnya terdapat palstik bening berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.425 gram,, di dalam jaring ikan miliknya,” papar Arif.
Sedangkan dari kasus narkotika jenis Ekstasi, terjadi diseputar Kecamatan Belakangpadang dengan menggunakan speedboat. Kejadianya pukul 22.30 WIB, anggota BNNP Kepri melihat sebuah Boat Viber dengan menggunakan dua mesin didekat seputaran kecamatan Belakang Padang.
Kemudian tim anggota BNNP Kepri mendekati speedboat tetapi speedboat tersebut, berhasil melarikan diri dengan membuang 2 buah tas yang berisi narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 41.500 Butir.
“Atas kejadian itu selanjutnya barang bukti ikut diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri. Selajutnya, hingga saat ini kasus estasi masih
dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Tidak semuanya dimusnahkan, paparnya, ada sebagian kecil yang kita sisihkan pula untuk uji laboratorium serta barang bukti di Pengadilan,
“Sebanyak 863,09 gram sabu dari tersangka F, seberat 31,91 gram kita sisihkan untuk bisa uji laboratorium dan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Dari barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 39.870 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh) butir dan sebanyak 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.260,34 (lima ribu dua ratus enam puluh koma tiga puluh empat) gram dan sebanyak 164,66 (seratus enam puluh empat koma enam puluh enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas pengungkapan dan pemusnahan ini, kata Kombes Arif, kita sudah dapat menyelamatkan sebanyak 25 ribu orang warga, serta generasi muda Bangsa Indonesia dari dampak tindakan P4GN ini.
“Semoga, dengan tekat dan komitmen semua pihak, kita bisa menanggulangi permasalahan P4GN, yang sudah sangat memprihatinkan ini. Sehingga generasi bangsa kita terselamatkan dari jurang kehancuran,” pungkas Kombes Arif.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Yaitu dengan ancaman hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” tandas Kombes Arif Bastari.
Sementara Kabib Penyimpanan Barang Bukti, Tafsir menambahkan, pemusnahan ini sudah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
“Pertama ialah, dari Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN / 33 / VIII / 2019 / BNNP. Tanggal 7 Agustus 2019. Kedua, Laporan Kasus Nomor : LKN / 34 / VIII / 2019 / BNNP. Tanggal 08 Agustus 2019 dan ketiga atas Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 36 / VIII / 2019 / BNNP. Tanggal 23 Agustus 2019,” kata Tafsir.
Kemudian, imbuhnya, berdasarkan atas Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkoba dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-188 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2019 tanggal 13 Agustus 2019;
“Artinya, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor SK-189 / N.10.11 / Euh.1 / 08 / 2019, Tanggal 15 Agustus 2019, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : SK-1574 / I.10.15 / Enz.1 / 08 / 2019 tanggal 27 Agustus 2019,” pungkasnya.(vnr)
