IWAPI Sosialisasi Izin Usaha Elektronik Berbasis OSS
(fatur-haluankepri.com)
NATUNA (HK) - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Natuna, menggelar Sosialisasi Izin Usaha Elektronik melalui Online Single Submission (OSS), di gedung Sri Serindit, Ranai, Selasa (10/9/2019).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Natuna, Tasrif Amran, S.Sos, itu dihadiri anggota DPRD Natuna, Eryandy dan Wan Arismunandar, dan Ketua APINDO, Jhoni Puas.
Ketua Pelaksana kegiatan, Yeni Pinta, S.Sos mengatakan, acara itu diikuti sebanyak 50 pelaku UKM se-Natuna dibawah binaan IWAPI, meliputi Kecamatan Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kepada pelaku UKM lebih tertib administrasi, dan dapat membantu untuk mengurus izin usahanya secara elektronik berbasis OSS.
“Ya, kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa membantu pelaku UKM dibawah binaan IWAPI, dapat mengurus izin usahanya secara online,” ujar Yeni Pinta.
Yeni mengatakan, masih banyak pelaku UKM yang belum mempuanyai izin usaha. Nantinya apabila sudah memilik izin tersebut, akan mempermudah mereka soal permodalan.
“Kalau pelaku UKM ini sudah punya izin usaha, nantinya akan mempermudah mereka juga untuk peminjaman modal, jadi tidak ada kendala nya lagi” katanya.
Menurut Yeni, sosialisasi ini baru pertama kali dilaksanakan di Natuna. Kendati hanya berlangsung satu hari, mendapat atensi cukup tinggi dari pelaku UKM.
Sosialisasi melibatkan dua orang narasumber yakni, Sumarni merupakan Psilolog P2TP2A Natuna dan Muhammad Zulkarnain dari Dinas PMPTSP Natuna.
Sementara itu, sumber anggarannya dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (fat)
