Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya membeberkan kasus kebakaran hutan di Karimun. (ilham/haluankepri.com)

KARIMUN (HK) - Aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Karimun telah menyeret satu orang tersangka. Penyidik Polres Karimun menetapkan pelaku inisial K di Tanjungbatu, Kundur sebagai tersangka karena diduga telah lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan seluas 12 hektar.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat konferensi pers penanganan karhutla di depan Rupatama Mapolres Karimun mengatakan, pelaku melaksanakan pembakaran hutan pada Rabu, 21 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku saat itu membersihkan lahan milik warga atas nama Atan.

“Saat itu, pelaku mencangkul rumput liar dan memotong batang kayu. Kemudian, pelaku mengambil daun pisang kering dan membakarnya di tumpukan daun kering yang sudah ditumpuk. Usai membakar, pelaku kemudian beristirahat di lokasi tak jauh dari posisi dia membakar,” ungkap Hengky.

Sayangnya, pada saat istirahat pelaku tertidur hingga dia tidak menyadari api yang membakar daun kering tersebut membesar dan membakar lahan hingga seluas 12 hektar. Pada saat itu, pelaku bersama saksi berusaha memadamkan api dan menyampaikan kepada anggota Polsek Kundur. Polisi bersama instansi terkait berusaha memadamkan api.

“Kita memang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial K di Tanjungbatu, Kundur. Saat ini masih dalam proses penyidikan, karena yang bersangkutan dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan sehingga melebar seluas 12 hektar,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya di kantornya.

Kata Hengky, pelaku bakal dijerat dengan pasal 108 Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat kelalaian yang dilakukannya, pelaku bakal bisa terancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

“Menurut informasinya, pelaku baru pertama kali melaksanakan aksi pembakaran ini. Saat ini, pelaku masih berada di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Polres Karimun. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat proses penyidikan kasus ini bisa segera dituntaskan,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Karena, pada saat melakukan aksi pembakaran yang bersangkutan menjalankannya sendiri. Pembakaran hutan yang dilakukan pelaku adalah untuk membuka lahan. Selama ini, pelaku hanya dikenal sebagai pekerja serabutan.

Dengan kasus ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang ingin membuka lahan untuk pertanian, perkebunan ataupun kepentingan lain agar jangan dilakukan dengan cara dibakar. Dia mengingatkan, agar kasus seperti ini tidak sampai terulang kembali di Karimun.

Terkait antispasi karhutla di Karimun, pihaknya telah membuat 12 posko pencegahan yang terdiri dari Polri, TNI, BMKG, Tagana dan Dinas Kesehatan. Posko tersebut tersebar di Polres Karimun, Polsek Balai 1 Posko, Polsek Meral 1 Posko, Polsek Tebing 1 Posko, Polsek Moro 1 Posko, Polsek Buru 1 Posko, Polsek Kundur 5 Posko dan Polsek Kuta/kuba 1 Posko.

“Dari data Polres Karimun dan instansi terkait, telah dilakukan 10 kali pemadaman kebakaran lahan gambut di Karimun. Sementara, sosialisasi dan himbauan keliling kegiatan patroli di lokasi rawan karhutla sebanyak 381 kali. Kemudian, pemasangan spanduk dan himbaua dilaksanakan di 14 titik,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Karimun mendirikan sebanyak 8 posko kesehatan. Mulai dari Polres Karimun hingga polsek di jajaran Polres. Posko tersebut bisa dimanfataatkan oleh masyarakat untuk konsultasi kesehatan apakah asap di Karimun terindikasi penyakit atau bukan.

“Kami juga telah melakukan pembagian masker sebanyak 20 kali. Pembagian masker ini juga tergabung dengan intansi lainnya di Karimun, mulai di TNI, Pemkab Karimun hingga institusi lainnya,” pungkasnya. (ham)