Arifin Nasir Resmi Tersangka -Dugaan Korupsi Proyek Monumen Bahasa
Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polisi Tetapkan Arifin Nasir sebagai Tersangka(batamnews.co.id)
TANJUNGPINANG (HK)- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir (AN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri. Ia diduga terlibat korupsi Rp2,3 miliar pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang senilai Rp12,3 miliar. Proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2013.
Selain Arifin Nasir, penyidik Polda Kepri juga menetapkan Muhammad Yasir (MY), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yunus (YN), Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan.
“Benar, penyidik Direskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang atas nama AN, YN dan MY. Dua dari tiga tersangka, yakni MY dan YN telah diamankan tim penyidik,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga melalui pesan Whatsapp (WA) pada Haluan Kepri, Senin (23/9).
Erlangga tidak menjelaskan kapan tanggal dan surat penetapan ketiga tersangka tersebut.
Selain itu, ia juga tidak merinci kapan penangkapan dan penahanan dua tersangka (MY dan YN), termasuk penahanan Arifin Nasi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH mengaku belum mengetahui tentang penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat. Hal ini berkaitan dengan kelanjutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka.
“Saat ini saya sedang berada di luar kota, jadi belum mengetahui apakah sudah ada SPDP baru tentang penetapan ketiga tersangka tersebut diterima oleh Kejati Kepri,” kata Ali Rahim.
Kasi Penkum Kejati Kepri ini, hanya mengatakan baru merima SPDP sebelumnya dari penyidik Polda Kepri dengan tiga orang terlapor di dalamnya atas nama inisial AN selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, bersama dua tersangka lainya berinisial MY dan Yn.
Ali Rahim sebelumnya mengakui, bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran kegiatan Rp12,3 miliar tersebut, ditangani tim penyidik Polda Kepri.
“Sejauh ini kita baru sebatas menerima SPDP atas nama tiga tersangka itu saja. Untuk salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiganya belum kita terima untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk,” ucap Ali Rahim Hasibuan.
Informasi diperoleh, proyek pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat tersebut dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013, semasa Gubernur Kepri almarhum HM Sani. Tujuan dibangunnya monumen tersebut sebagai bentuk penghormatan sekaligus penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.
Peletakan batu pertama proyek monumen itu dilakukan (alm) HM Sani pada Senin, 19 Agustus 2013 silam. Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 Kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada 2010 lalu.
Proyek ini menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang kala itu sebagai Kepala Dinas-nya dijabat Arifin M Nasir. Ia yang bertanggungjawab penuh karena sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Rancangan pembangunan meliputi tiga tahap, yakni pembangunan pertama pekerjaan dan pemotongan lahan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur basemen 1 dan 2 yang dialokasikan dari anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp 4 miliar.
Pembangunan tahap kedua dilanjutkan membangun basemen hingga 10 lantai dengan atap spektrum dengan anggaran Rp 8 miliar.
Tahap ketiga pembangunan dilanjutkan pemasangan elektrikal, sanitasi, landscape, jalan lingkungan, serta pencahayaan dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Total keseluruhan anggaran pembangunan gedung dengan ornamen huruf Arab alif bernilai Rp 16 miliar.
Namun dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. Sehingga hasil audit BPKP Provinsi tahun 2015 lalu akhirnya mencium adanya aroma korupsi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dapat di jerat sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nel)
