Dewan Batam Akan Surati Pusat Soal Penolakan Revisi UU KPK
(damri/haluankepri.com)
BATAM (HK) - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan bahwa DPRD Kota Batam akan menyurati pemerintah pusat, soal penolakan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan oleh DPR RI dan disetujui oleh Presiden pada beberapa waktu lalu.
“DPRD Batam mewakili masyarakat Kota Batam tentu kami berkewajiban untuk meneruskan seluruh aspirasi masyarakat, seperti masa yang melakukan demo hari ini,” ucap Nuryanto dihadapan ratusan mahasiswa Politeknik Negeri Batam yang melakukan aksi di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/9/2019).
Dikatakannya, aspirasi mahasiswa itu akan diteruskannya kepada pemerintah pusat yakni melalui Gubernur Provinsi Kepri. Karena pemerintah Provinsi itu adalah perwakilan dari pemerintah pusat.
“Nantinya kita minta kepada Gubernur Kepri agar juga meneruskannya kepada pemerintah pusat, agar KPK tetap solid, tetap kuat dalam memberantas pelaku korupsi di negara ini. Kami akan melayangkan tuntutan ini secepatnya dan paling lambat selama tiga hari kedepan,” ucap Nuryanto.
Menurutnya, Demokrasi harus tetap dijaga dan ditegakkan, karena demokrasi adalah tempat dan ruang yang diberikan kepada kita, oleh karenya demokrasi itu harus dimanfaatkan dan digunakan didalam menyampaikan seluruh aspirasi.
“Aspirasi adik-adik mahasiswa yang disampaikan kepada kami akan kami dukung penuh. Mahasiswa jangan pernah berhenti, kalau ada sesuatu yang tidak baik itu harus disuarakan,” bebernya. (Cw64)
