by

Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal

BATAM (HK) - Jajaran Polsek Sekupang bekuk dua pelaku begal, yakni Iqbal (21) dan Tiar (20). Penangkapan kedua pelaku dipimipin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Thetio Nardiyanto, setelah polisi menerima laporan dari korban bahwa kedua pelaku telah mengambil paksa handphone korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (15/9/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dimana kejadiannya saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Sei Harapan menuju ke Tanjung Riau.

Setelah sampai di depan SPBU Vitkan korban diberhentikan lalu salah satu pelaku, yakni Iqbal langsung memukul korban. “Tidak hanya itu namun korban juga sempat dibawa ke Kampung Marina Tanjung Riau dan disitu para pelaku mengambil handphone korban merek xiaomi,” ucap Oji, Senin (23/9/2019) di kantornya.

Dikatan Oji, bahwa setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kejadian itu, berendus kabar bahwa pelaku langsung melarikan diri ke daerah Bintan.

“Kedua pelaku kita amankan pada Jumat 20 September 2019 ditempat kediamannya di depan Masjid Nurul Iman Kijang Bintan, dengan tanpa adanya perlawanan,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa menurut pengakuan dari pelaku itu dia sudah beraksi sebanyak lima kali. Yakni sebanyak tiga kali di daerah Sekupang dua kali di daerah Bengkong dengan kejahatan yang sama. Untuk hasil kejahatannya itu dijual dijagat sosial medsos.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku itu ialah, satu unit handphone merek iphone dan sepeda motor supra x warna hitam dengan merah BP 5046 HA.

“Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku itu ialah dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Cw64)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed