Penghuni Kos-Kosan Diminta Tidak Langgar Hukum

Anggota Polres Anambas memberikan imbauan kepada penghuni kos-kosan. (yudi/haluankepri.com)

ANAMBAS (HK) - Sejumlah penghuni kost-kosan yang diduga sebagai pemandu karaoke, terjaring razia pada Operasi Bina Kusuma Seligi Polres Kepulauan Anambas. Gadis-gadis cantik yang berusia antara 20 s.d 30 tahun itu terjaring di kos-kosan jalan Batu Balai Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Selasa (24/9/2019)

“Dari hasil pemeriksaan mereka merupakan pemandu lagu yang beroperasi di tempat karaoke di Kota Tarempa,” ujar AKBP Junoto SIK, Kapolres Kepulauan Anambas.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan badan dan di tempat, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, miras, atau barang terlarang lainnya.

Dalam razia itu, ucap Kapolres, diberika imbauan kepada seluruh penghuni kamar kos agar tidak menjadikan kos-kosan tempat sebagai melakukan tindak pidana seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

“Kepada pemilik kos-kosan agar setiap orang yang akan menghuni kamar kos wajib dilaporkan kepada perangkat masyarakat seperti Ketua RT, Ketua RW, sampai Kepala Desa,”jelasnya. (yud)