Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pembangunan Monumen Bahasa

Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Yan Fitri. (boby/haluankepri.com)

BATAM(HK) - Subdit Tipikor Direktorat kriminal Khusus Polda Kepri bakal menyeret tersangka baru terkait kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjung Pinang.

“Kasus korupsi Monumen Bahasa tersebut bakal ada tersangka baru,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Yan Fitri di Mapolda Kepri, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikeluarkan oleh Polda Kepri pada Juni lalu.

Dalam SPDP tersebut ada tiga nama yang dicantumkan, yakni Mantan Kadis kebudayaan Kepri, Arifin Nasir, Direktur Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Kuasa pengguna anggaran, Muhammad Yasir.

Dan tiga nama yang tercantum dalam SPDP itu sudah ditetapkan tersangka Tipikor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Dua tersangka telah diamankan yakni, YN dan MY di Tanjung Pinang.

“Kita sangat menyanyangkan kejadian ini, seharusnya pembangunan Monumen Bahasa tersebut menjadi aset wisata sebab baru-baru ini Pulau Penyengat baru saja dijadikan daerah kawasan budaya,” ucap Yan.

Dikatakan, kasus korupsi tersebut akan diekspose oleh Dikrimumsus Polda Kepri agar masyarakat tahu bahwa kasus tersebut berjalan.

“Kita (Ditreskrimsus Polda Kepri) akan segera ekspose kasus korupsi ini agar masyarakat tahu bahwa kasus tersebut berjalan dan bakal ada tersangka baru,” pungkasnya. (Cw63)