Pelaku Curanmor Dibekuk
Sepeda motor yang diamankan dari pelaku. (damri/haluankepri.com)
BATAM (HK) - Unit reskrim Polsek Bengkong bekuk satu pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) yakni Muhamad Awaludin bin Dahlan Duka warga ruli kampung dalam, Kecamatan Lubuk Baja.
Penangkapan pelaku itu dipimipin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Ikhtiar Nazar setelah Unit Opsnal Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan curanmor tersebut.
Waktu dan tempat kejadian pencurian dilakukan pelaku pada Senin (2 September lalu sekira pukul 05.00 WIB di Batu Merah RT 003, RW 001 Kecamatan, Batu Ampar.
Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar mengatakan, pelaku ditangkap pada 30 September lalu sekira pukul 18.00 WIB.
“Kemudian tim unit Opsnal Polsek Bengkong berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Bengkong, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Yuhendri kepada Haluan Kepri. Rabu (2/10/2019).
Dikatakan Yuhendri, berdasarkan hasil interogasi, terduga melakukan pencurian tersebut tidak sendirian, namun bersama dengan dua temannya, yakni bernama Aziz dan Naza. Kedua itu sekarang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Plat Nomor BP 5128 EN. Lalu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Plat Nomor BP 4626 FD,” ujarnya. (Cw64)
