Anggaran Pilkada Bintan Rp12,7 M, KPU Teken NPHD

MENEKEN NPHD- Ketua KPU Bintan Ervina Sari meneken NPHD disaksikan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Sekdakab Bintan Adi Prihantara, serta Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Kantor Bupati Bintan, Selasa (1/10) lalu. (Foto DOK KPU Bintan)

BINTAN (HK) - Ketua KPU Bintan telah menerima anggaran biaya untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp 12.750.000.000.

Hal ini terungkap saat Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, disaksikan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, di Kantor Bupati Bintan, Selasa (1/10) lalu.

Menurut Ervina, bahwa anggaran diterima lembaganya itu akan digunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkada. Hanya saja, untuk honor lembaga add hoc seperti anggota PPK, PPS serta KPPS sebagian besar dibiayai KPU Provinsi Kepri.

“Tahun ini (APBD-P 2019) kita dialokasikan Rp 500 juta, itu sudah termasuk yang Rp 12,7 itu. Karena tahun ini kan sisa dua bulan lagi, entar ada sosialisasi mengenai pilkada saja, tahapan banyak di tahun depan,” beber Ervina dikantornya, Rabu (2/10).

Meski kebagian Rp12,7 miliar lebih, KPU menurut Ervina, tetap berupaya agar pelaksanaan Pilkada Bintan berjalan. Sebab, beberapa agenda kegiatan sudah banyak yang ‘dipangkas’ agar lebih efisien. Semisal, kegiatan sosialisasi hanya dilaksanakan 5 kali, sementara estimasi awal pelaksanaannya sebanyak 8 kali.

“Seperti untuk kegiatan debat paslon, kita mengajukan awalnya sebanyak 3 kali. Tapi sekarang kita ajukan hanya 1 kali debat saja,” ungkapnya.

Anggota KPU Bintan, Syamsul menambahkan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen.

Hingga sejauh ini kata dia, belum ada calon independen yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan. Syamsul menambahkan, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai Desember 2019 hingga Maret 2020.

“Syaratnya dukungan untuk calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (pemilu 2019), itu sekitar 10 ribuan. Nanti syarat dukungannya akan kita verifikasi juga pada tahapannya,” tuturnya.

Khusus untuk calon yang diusung partai politik, pendaftaran baru akan dibuka Juni 2020 mendatang. Syamsul mengatakan, hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung calon.

“Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019,” timpalnya.

Melihat syarat itu, hanya Partai Demokrat dan Partai Golkar yang bisa mengusung calonnya sendiri. Sementara seperti NasDem harus membangun koalisi dengan partai lain agar bisa mengusungkan calon. (oxy)