Pemekaran Kelurah Kijang Kota Ditunda

Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri

BINTAN (HK) - Pemekaran Kelurahan Kijang Kota menjadi beberapa kelurahan nampaknya ditunda dan belum bisa terealisasi pada tahun ini. Padahal, dalam daftar program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019, rencana yang diusulkan bagian pemerintahan Setdakab Bintan itu sudah masuk.

Sekretaris DPRD Bintan, Muhammad Hendri, menyampaikan dari 11 prolegda yang diusulkan eksekutif, 8 diantaranya sudah diparipurnakan menjadi peraturan daerah (perda) Bintan sedangkan 1 prolegda yakni tentang APBD Bintan 2020 sedang di pembahasan.

“Ya termasuk tentang rencana pemekaran Kelurahan Kijang Kota sama tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Bintan tahun 2019-2039. Ini usulannya belum dimasukan pemerintah, jadi belum dibahas,” papar Hendri diruang kerjanya, Rabu (2/10).

Dari daftarnya, dua prolegda itu sudah lewat batas waktu yang dicantumkan. Seharusnya bagian pemerintah Setdakab Bintan mengusulkan draft rancangannya pada bulan Juli 2019 sedangkan prolegda mengenai pembangunan industri yang diusulkan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan ditargetkan penyampaiannya pada Agustus 2019.

“Ini kan masih ada waktu, kalau memang dimasukkan dilihat dari sisa waktunya bisa diselesaikan atau tidak. Kalau tidak nanti dimasukkan ke peluncuran prolegda tahun depan,” timpalnya.

Adapun prolegda yang sudah menjadi produk hukum diantaranya Perda tentang pencabutan beberapa perda diantaranya Perda Nomor 12 Tahun 2008 dan Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Perubahan Perda tentang Perusda Perkreditan Rakyat, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031, Perda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkades, Perda tentang pemberian air susu ibu ekslusif dan ruang laktasi.

Selanjutnya Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 serta Perda tentang APBD-P 2019. (oxy)