Amsakar Akui Pejabat Publik Tidak Boleh Rangkap Jabatan
WAKIL Walikota Batam, Amsakar Achmad temui masa aksi penolakan ex officio oleh cipayung mahasiswa Kota Batam. Jumat (4/10/2019). Foto: Damri/Haluan Kepri
BATAM (HK) - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad akui bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan tidak boleh kepala daerah merangkap jabatan.
Undang-undang tentang pelayanan publik mengatakan bahwa Walikota atau pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan, dalam usaha badan milik negara, namun BP Batam tidak masuk dalam katogori pejabat publik.
Pelantikan Walikota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam adalah sebagai implementasi atas pelaksanaan amanat negara.
Hal itu disampaikan oleh Amsakar saat menemui masa aksi damai yang dilakukan oleh cipayung mahasiswa Kota Batam, yakni melakukan protes terhadap Walikota Batam, Muhammad Rudi menjadi ex officio kepala BP Batam. Jumat (4/10/2019) di depan kantor Walikota Batam.
Diakatakan Amsakar, UU nomor 23 tahun 2014 mengatakan bahwa Walikota atau pejabat negara dilarang untuk merangkap jabatan negara lainnya.
Dalam UU ASN nomor 5 tahun 2015 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat negara itu adalah Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan setingkat Menteri, Hakim dan duta besar yang berpenguasa penuh. Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Walikota Batam tidak boleh rangkap jabatan Gubernur Kepri itu adalah betul, Walikota Batam tidak boleh rangkap jabatan Menteri itu adalah betul, Walikota Batam tidak boleh rangkap jabatan Bupati itu adalah betul. Karena itu adalah merangkap dalam jabatan negara,” ungkap Amsakar.
Namun ucap Amsakar, pertanyaannya adalah apakah BP Batam itu adalah sebagai pejabat negara. Berbicara tentang ex officio, almarhum Habibie dulu disamping dia Menristek juga kepala otorita Batam dan H. Ismet Abdullah dulu disamping dia ketua otorita Batam dia juga Plt Gubernur.
“Jadi Walikota Batam menjadi ex ofiicio adalah menjalankan aturan atau regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, terkait adanya penolakan dari cipayung mahasiswa Kota Batam iti pihaknya mewakili pemerintah Kota Batam menyambut baik, karena apabila seseorang menyampaikan aspirasinya tidak boleh dilarang dan dibatasi.
Aspirasi ini jika disampaikan kepada Mendagri dan Presiden dipersilahkan, karena itu adalah pihak yang paling berkopeten untuk merespon aspirasi masa yang menolak tentang pelantikan ex officio itu.
“Mudah-mudahan kedepan adik-adik mahasiswa ini lebih bisa menelaah isu-isu yang tekstual dan lebih mendalaminya lagi dalam tataran berbangsa dan bernegara ini,” bebernya. (Cw64)
