Cipayung Mahasiswa Protes Rudi Jadi Ex Officio Kepala BP Batam
KELOMPOK cipayung mahasiswa Kota Batam aksi di depan kantor Walikota Batam. Jumat (4/10/2019). Foto: Damri/Haluan Kepri
BATAM (HK) - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam cipayung mahasiswa Kota Batam melakukan protes terhadap Walikota Batam, Muhammad Rudi menjadi ex officio kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Adapun kelompok Cipayung yang protes itu adalah gabungan dari organisasi ekstra kampus yang ada di Batam, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Batam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Batam dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kota Batam.
Protes mereka itu disampaikannya dalam aksi damai yang yang mereka lakukan di Jalan Engku Putri Batam Centre, yakni depan kantor Walikota Batam, Jumat (4/10/2019).
Dalam aksi yang mereka lakukan lebih kurang selama satu jam itu, mereka membawa bendera dan atribut kebesaran organisasi masing-masing, satu buah spanduk dan bebarapa buah poster.
“Tolak Walikota rangkap jabatan, entah apa yang merasuki Walikota Batam. Cukup hatiku yang di duakan, Kota Batam jangan diduakan. Tentukan pilihan. Walikota Batam 50 persen, ex officio BP Batam 50 persen,” tulisan dalam poster yang dibawa masa.
Sekum HMI Cabang Batam, M Yasin Fahriza mengatakan, dalam aksi itu ada tiga pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada pemerintah Kota Batam. Pertama, menolak Walikota Batam diangkat sebagai ex officio, karena tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009.
Yakni tentang pelayanan publik yang mengamanatkan kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Kedua, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam belid ini mengamanatkan tidak boleh kepala daerah merangkap jabatan sesui dengan pasal 76 h.
Ketiga, pasal 77 poin 1 mengatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara, daerah atau pengurus yayasan bidang apapun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf c.
“Maka berpedoman dari undang-undang tersebut maka Walikota Batam sudah melanggar undang-undang. Walaupun sudah ada PP yang mengatur ex officio itu, namun kedudukan UU lebih tinggi dari PP,” tuturnya.
Ketua PMII Cabang Batam, Wiradi mengatakan persoalan Walikota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam selain menyalahi UU juga jadi polemik oleh masyarakat Kota Batam dan pihaknya sangat menolak walaupun sudah dilakukan pelantikan dan sertijab jabatan kepala BP Batam itu.
BP Batam itu adalah isntansi pemerintahan, karena dia berada dibawah Menteri Perekonomian. Bahkan kalau seadainya BP Batam itu adalah sawsta tetap melanggar UU yang sudah ada.
“Pejabat daerah itu harus mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini. Seorang pejabat daerah harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat,” ucap Wiradi.
Sementara itu, ketua DPC GMNI Cabang Batam, Husnul mengatakan bahwa aspirasinya telah disampaikan kepada pemerintah Kota Batam, namun perjuangannya tidak hanya sampai disitu saja, namun pihaknya akan menyurati Presiden RI dan Kemendagri.
“Dalam tiga hari ini kami akan menyurati Mendagri dan Presiden RI, karena dalam hal ini mendagrilah yang punya kekuasaan untuk kepala-kepala daerah. Selain akan mengirimkan surat kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk menindak lanjuti surat tersebut,” pungkasnya. (Cw64)
