by

Dishub Langgar Perda Parkir

BATAM (HK) - Komisi II DPRD Kota Batam menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyenggaraan dan Retribusi Parkir. Ini menyusul pemberian izin pemasangan parkir berbayar di kawasan Dermaga Sukajadi dan Pasar Segar Khazanah Plaza kepada salah satu pengelola kawasan tersebut yaitu PT Khazanah.

Damri
Liputan Batam

“Kita boleh cari PAD sebanyak-banyaknya. Namun tanpa serta merta tanpa literatur yang jelas apalagi dengan melanggur Perda, ungkap Hendra Asman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Batam , Badan Penanaman Modal, pengelola kawasan Dermaga Sukajadi dan warga sekitar kawasan tersebut, Jumat (11/10).

Dikatakan Asman, Pemko Batam tidak boleh menerima retribusi dan melanggar aturan. Seperti memberikan izin namun melanggar Perda. Itu katanya sangat berbahaya. Kepada Dishub Kota Batam dan BPM Batam itu harus dipahami.

Untuk parkir khusus dan yang diberi portal itu katanya, harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Perda Parkir Kota Batam. Yaitu, kalau suatu tempat dijadikan parkir khusus maka harus ada fasilitasnya seperti ada basement atau taman parkirnya.

“Jadi kepada Dishub dan BPM tolong tunjukan kepada kami bahwa pengelola parkir di kawasan Dermaga Sukajadi itu memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Perda parkir yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Putra Yustisi Respaty yang juga anggota komisi II DPRD Kota Batam mengatakan, di Dermaga Sukajadi itu pelaksanan pembuatan parkir khusus atau pemasangam portal parkirnya bermasalah. Kebijakan yang dibuat oleh pengelola kawasan disitu menjadi polemik di masyarakat disitu.

Oleh karena itu proses dalam pengeluaran izinnya untuk parkir khusus disitu harus diketahui oleh pihaknya. Apakah persyaratan sesuai aturan yang ada sudah dilengkapi atau tidak. Sebab parkir khusus yang dibuat disitu tidak ada fasilitasnya.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Alexander mengatakan secara legal formal pengelola kawasan itu sudah memenuhi syarat. Karena itu Dishub memberikan surat rekomendasinya dan yang mengeluarkan izinnya adalah BPM Kota Batam.

“Jadi untuk membahas permasalahan ini nanti ya akan diadakan rapat khusus antara BPM Kota Batam, Dishub Kota Batam dengan komisi II DPRD Kota Batam, yakni mencari titik temunya,” cetusnya. ***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed