Terancam Penjara, Kades Kukup Nyicil Kerugian Negara

Kades Kukup Hadran Ahmad (paling kanan) dan Pj Kades Kukup Jerry (2 dari kanan) mengembalikan uang kerugian negara dan disetor langsung ke Bank Riau Kepri disaksikan Kepala Inspektorat Daerah Bintan RM Akib serta Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan Ipda Maidir di Polres Bintan, Senin (14/10) kemarin. (istimewa)

BINTAN (HK) - Kepala Desa (Kades) Kukup Kecamatan Tambelan, Hadran Ahmad terancam dipenjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Namun, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menghormati MoU Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri.

Akan tetapi, Hadran diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang diambil dan merugikan negara sebesar Rp 280 juta lebih itu hingga 9 November 2019 mendatang.

“Kalau tidak dilunasi ganti ruginya sampai batas waktu yang ditentukan, tentu pidananya akan berlanjut,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Selasa (15/10) sore.

Tak mau badannya dibui, Hadran pun bersusah payah menyicil kerugian negara akibat ulahnya saat menjalankan roda pemerintahan di Desa Kukup. Untuk tahap pertama, Hadran telah menyetor Rp 50 juta dari Rp 280 juta.

“Iya ada batas waktunya kalau diketentuan itu 60 hari,” timpalnya.

Selain Hadran, Pj Kades Kukup Jerry Nauli Siregar juga dikenai kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 26 juta lebih. Sebab, sebelum Hadran menjabat, posisi Kades dijabat Jerry sebagai Pj Kades.

Ditahun itupula, Jerry diduga mengambil uang negara sebesar Rp 26 juta lebih. Oleh penyidik, Jerry juga diwajibkan mengembalikan uang yang dirampasnya itu kepada negara.

“Semalam (Senin-red) sore pengembaliannya. Ada Pak Akib dari Inspektorat dan pihak Bank Riau Kepri, uang yang dikembalikan langsung disetorkan ke kas desa,” ungkapnya. (oxy)