Protes Tambang Timah, Nelayan Tebing Surati Menteri
KETUA Kelompok Nelayan Tebing, Rahim. Foto:IKhan/Haluan Kepri
KARIMUN (HK)-Penolakan yang dilakukan Kelompok Nelayan Kecamatan Tebing terhadap penambangan bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IPU) DU 747D atau di perairan tempat mereka selaku nelayan tradisional mencari ikan dengan menyurati sejumlah menteri.
Penolakan penambangan timah itu mereka tujukan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq dan ditembuskan ke sejumlah menteri diantaranya Menteri BUMN, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM. Surat tersebut juga mereka sampaikan kepada KPK, Jaksa Agung, Kapolri serta Ombudsman RI.
Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Tebing, Rahim mengatakan, penolakan terhadap IUP DU 747D tersebut sudah mereka lakukan sejak 2016 silam. Bahkan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan perwakilan PT Timah Tbk. Namun, belakangan ternyata muncul dukungan dari KUB nelayan atas nama Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK).
Kata Rahim, dukungan itu diberikan oleh KUB nelayan atas nama NTKK tersebut diduga setelah pihak PT Timah Tbk memberikan kompensasi awal kepada nelayan yang tergabung dalam 22 KUB secara door to door. Besaran uang tersebut bervariasi antara Rp650.000 hingga Rp720.000 per nelayan. PT Timah Tbk berjanji akan memberikan kompensasi per bulan ketika operasi sudah mulai berjalan.
Rahim menyebut, pihaknya selaku nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup di areal yang akan menjadi lokasi penambangan timah oleh PT Timah Tbk tersebut tidak pernah diberi tahu. Rahim juga mempertanyakan, nelayan mana yang telah diberi uang kompensasi awal oleh PT Timah Tbk.
“Kami masyarakat nelayan Kecamatan Tebing, khususnya nelayan Desa Pongkar dan Kelurahan Teluk Uma menyatakan menolak kegiatan operasi produksi PT Timah di wilayah IUP DU 747D, karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan tradisional Kecamatan Tebing sejak dulu,” ungkap Rahim.
Menurut dia, masyarakat nelayan tradisional banyak memanfaatkan hasil laut di lokasi perairan tersebut sebagai satu-satunya sumber penghidupan untuk menunjang kehidupan keluarga mereka.
“Kami melihat bahwa penambangan yang akan dilakukan PT Timah hanyalah keuntungan sesaat yang akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem didalamnya serta mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat nelayan di sekitarnya. Untuk itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera membatalkan izin operasi di wilayah IUP DU 747D tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, jika PT Timah Tbk tetap melaksanakan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, maka kelompok nelayan Kecamatan Tebing, khususnya nelayan Desa Pongkar dan Nelayan Leho Kelurahan Teluk Uma akan melakukan tindakan melindungi peraiaran areal tangkap di wilayah IUP DU 747D.(ham)
