Dugaan Penyelewengan Pajak BPHTB, Riany: Pikiran Positif Saja
Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany. (rico/haluankepri.com)
TANJUNGPINANG (HK) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany mengedepankan praduga tidak bersalah terkait dugaan penyelewengan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Terkait masalah ini, kita harus bersama-sama berpikiran yang positif dahulu, praduga tak bersalah. Karena belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara, biarkan nanti instansi terkait yang menangani,” ungkap Riany saat dijumpai di Sei Carang, Tanjungpinang, kemarin.
Selain itu Riany mengaku, bingung dan kaget jumlah nominal dugaan penyelewengan pajak sebesar Rp1,2 miliar yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan dan pemberitaan di media masa. Dari mana jumlah angka itu, tanya Riany kepada awak media.
“Saya sebagai tuan rumah saja belum tahu berapa jumlahnya. Bagaimana mau dipulangkan, jumlahnya tidak tahu. Jadi kita tunggu saja, hasil dari inspektorat, mereka ada tim yang mengaudit. Kasi Intel juga sudah memberikan statment, tunggu saja,” terangnya.
Ditempat yang sama, Walikota Tanjungpinang Syahrul mengatakan bahwa dirinya baru saja tiba dari tugas luar daerah. Sehingga dirinya belum mendapatkan laporan dari tim inspektorat hasil pemeriksaan tersebut. Syahrul meminta untuk menunggu hasil laporan itu.
“Baru saja pulang, (ke Tanjungpinang). Tapi saya sudah mendengar kabar tersebut. Jadi belum bisa berbicara banyak, sebelum tim Inspektorat melaporkan hasil pemeriksaan internalnya. Takut salah penyempaian, nanti saja kita tunggu hasilnya,” ujar singkat Syahrul saat ditemui di Lapangan A Yani Pamedan, Senin (28/10).
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan pihaknya terus malakukan pemeriksaan dan pendekatan yang dilakukan oleh tim inspektorat. Namun kata Tengku, dirinya belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim tersebut.
Dikatakan Tengku, sebelunya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Riany telah menghadap ke Inspektorat. Tetapi Tengku tidak menjelaskan apakah diperiksa atau sifatnya koordinasi yang kemudian akan dilanjutkan kepada pemanggilan lainnya.
“Kita baru Kadisnya yang menghadap. Setelah itu akan didiskusikan langkah selanjutnya. Kita lihat dulu hasil keterangan kadisnya, baru tim mendiskusikan mau apalagi ke depannya,” jelas Tengku.
Dijelaskan Tengku, tim tersebut akan melaksanakan peninjauan dari aspek kedisiplinan terhadap oknum ASN yang diduga melakukan penyelewengan tersebut. Kemudian aspek-aspek lainnya, untuk selanjutnya setelah hasil dari auditor yang dilakukan tim akan diserahkan laporannya kepada Walikota Tanjungpunang.
“Kita akan tinjau dari aspek disiplin ASN tersebut. Kalau untuk aspek lain, seperti unsur pidananya kan sudah di tindak lanjuti oleh kawan-kawan APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya. Sementara itu, diketahui dugaan penyelewengan dana BPHTB sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan pejabat eselon III inisial Y di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. (rco)
