KPU Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

KPU Anambas saat melaksanakan sosialisasi.Foto:Yudi/Haluan Kepri

ANAMBAS(HK)-Untuk maju melalui jalur independen Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang digelar serentak pada 23 September 2019 mendatang, harus mendapatkan dukungan sebesar 3.153 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya mencapai 31.259 Pemilih.

Jupri Budi,SE Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas mengatakan, dukungan sebesar 10 persen tersebut harus terdiri dari 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang di daerah ini.

“Hal ini sesuai dengan PKPU bahwa dukungan 50 persen + 1 dari sejumlah kecamatan yang ada di daerah ini,”ujar Budi dalam sambutannya saat sosialisasi syarat calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang, di Aula Siantan Nur, Senin (4/11)

Ia mengungkapkan, agar sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat, maka pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat agar yang disampaikan tepat sasaran.

Lebih jauh Budi menyampaikan, selesai Pileg dan Pilpres 3019 silam, baru kali ini kembali KPU kembalikan melaksanakan Pilkada 2020.

“Kami diinstruksikan oleh KPU Provinsi untuk mengundang bakal calon berpotensi maju melalui calon independen,”jelasnya.

Ia berharap yang hadir di forum ini bisa disampaikan kepada masyarakat hal-hal yang perlu disampaikan yakni perlu pengawasan agar Pilkada 2020 bisa terlaksana lancar sukses dan zero konflik.

“Pastinya kualitas Pemilu harus meningkat dan tercapai apa yang diinginkan oleh masyarakat,”katanya.(yud)