Polda Kepri Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika, 3 Pelaku Diamankan
MASRUL Abdul Rasyid, satu dari tiga tersangka sindikat narkoba yang ditangkap Polda Kepri.Foto:Boby/Haluan Kepri
BATAM(HK) - Tiga orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu inisial S, MTH dan DPW berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (2/11/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan pengungkapan sindikat Narkoba itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa pelaku S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.
“Lalu tim melakukan penyelidikan, setelah itu diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa dengan seseorang di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210,” ungkap Erlangga, Selasa (5/11/2019) siang.
Lanjutnya, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16.00 wib pelaku S bersama MTH tiba dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati.
“Usai perundingan tersebut, pelaku MTH pergi untuk mengambil barang haram yang dimaksud, sementara pelaku S menunggu di kamar hotel,” beber Erlangga.
“Dan pada hari Minggu (3/11/2019) pukul 01.00 wib dini hari pelaku MTH bersama dengan pelaku DPW datang ke kamar Nomor 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam,” tambahnya.
Dikatakan, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 gram, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 5 bungkus serbuk kristal seberat 13 gram,
“Sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di tas ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku,” katanya.
3 bungkus serbuk kristal seberat 15 gram yang dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat.
Kemudian 2 bungkus sabu serta 19 butir ekstasi yang disimpan dalam tas slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut MTH mengakui bahwa barang haram itu miliknya sendiri.
“Sementara, total barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi. Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bob)
