Sekretaris NasDem Bintan Dipolisikan, Kenapa?
Ko Ming, warga Tanjungpinang di Polres Bintan, Selasa (5/11/2019) siang. (oky/haluankepri.com)
Bintan (HK) - Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, IK, dipolisikan seorang warga asal Kota Tanjungpinang Ko Ming. Laporan yang kini diproses Unit 1 Satreskrim Polres Bintan itu berkaitan dengan laporan penipuan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, dari hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan akan kembali memanggil para saksi terkait perkara yang dilaporkan Ko Ming.
Ko Ming kata Agus, melaporkan dirinya telah menjadi korban penipuan penggelapan atas jual beli tanah dikawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).
“Ko Ming (korban) membeli tanah melalui saudara Iwan. Namun seiring berjalannya waktu, surat yang dijanjikan tidak juga diserahkan. Sempat sih ada 4 SKPPT yang diserahkan, cuman belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT,” beber Agus, Selasa (5/11/2019) siang.
Tanah milik Susafat itu sudah dibayarkan oleh Ko Ming sebesar Rp 335 juta dari total harga 7 Ha tanah yang dijual sebesar Rp 910 juta. Agus memaparkan, Ko Ming menyetor uang sebanyak 11 kali transaksi kepada Iwan.
“Sempat sama Susafat dikembalikan sebesar Rp 80 juta kepada Ko Ming karena nggak mau terlibat terlalu jauh dalam persoalan ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, jajarannya ingin menuntaskan persoalan ini. Hanya saja, berbagai kendala masih dihadapi. “Sudah 4 kali dipanggil, sampai sekarang belum juga. Nanti kita akan panggil lagi (IK-red) termasuk saksi lainnya,” timpalnya. (oxy)
