FSPMI Batam Sebut Angka Ini UMK Batam
Pekerja di salah satu perusahaan di Batam. (internet)
BATAM (HK) - FSPMI Batam mengungkapkan, angka Rp 4,1 juta belum ideal sebagai Upah Minimum Kota (UMK) di daerah ini.
“Angka itu belum ideal apa lagi harus diberlakukan 1 Januari 2020 mendatang yang berbarengan dengan kenaikan 100% iuran BPJS Kesehatan,” katanya Alfitoni, ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, kemarin di kantor Disnaker Batam.
Ia juga mengatakan pihaknya memilih menolak karena ketidaksepakatan dengan usulan nilai UMK yang diajukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam, yaitu senilai Rp 4,1 juta berdasarkan perhitungan nilai 8,51% mengacu pada PP 78/2015.
Masih kata dia, mereka mengaku keberatan jika PP 78/2015 diterapkan dalam penghitungan upah pekerja. Pasalnya, bagi mereka alangkah baiknya survei terlebih dahulu KHL (Kebutuhan Hidup Layak) regional, baru ditambahkan dengan inflansi nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
“Jadi, ada 84 item dalam KHL kami. Antara lain kebutuhan sandang, papan, pangan, transportasi, dan pendidikan ditambah dengan kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam,” ujarnya.
“Kalau yang sekarang ini adalah perhitungan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada PP 78/2015. Rumusannya adalah inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PRDB) Nasional,” ujarnya lagi.
Harapan buruh, lanjutnya, UMK berkisar Rp 4,6 juta berdasarkan hasil survey KHL 84 item dari anggota DPK dari unsur pekerja yaitu unsur FSPMI Batam.
“Itulah alasan kami jika rapat usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 yang dikemarin di Kantor Disnaker Batam itu kami tolak dan tak mau menandatangani berita acaranya sebelum rapat selesai,” jelasnya. (ded)
