Vonis BIlly Cs, Hakim Gunakan UU Perlindungan Anak

Majelis Hakim mendakwa Billy Cs menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak. ILHAM

KARIMUN (HK)- Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Billy Brvomac, Michael, Vincent dan Agustino memvonis keempat terdakwa dengan putusan 2 bulan 10 hari saat sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (12/11).

Ketua Majelis Hakim, Joko Dwi Hatmoko usai sidang putusan kepada sejumlah media mengatakan, keempatnya didakwa menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab, ada kekhususan dalam perkara tersebut, karena korban dalam kasus itu masih tergolong anak di bawah umur.

“Kami menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak. Walaupun Jaksa Penuntut Umum memakai Undang-undang Hukum Pidana, namun majelis melihat ada kekhususan di dalam perlindungan anak, maka majelis menggunakan pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait menyuruh anak melakukan kekerasan,” ungkap Joko.

Kata Joko, hal-hal yang meringankan dilakukan oleh terdakwa karena selama masa persidangan keempat terdakwa selalu terlihat kooperatif, sehingga majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara selama 2 bulan 10 hari kepada keempat terdakwa dan membayar denda 5 ribu rupiah.

“Alasan kita menggunakan UU Perlindungan Anak. Mengingat, dalam hukum pidana di Indonesia menganut lex specialis, artinya jika ada undang-undang yang lebih khusus mengaturnya maka kita menggunakan undang-undang khusus, kalau tidak ada kita pakai KUH Pidana. Jadi, majelis berpendapat memakai yang khusus karena korbannya masih di bawah umur,” jelasnya.

Joko menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya memang tinggi. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak ada ancaman minimalnya. Beda dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Sementara, undang-undang perlindungan anak tidak ada ancaman minimalnya.

Sidang vonis kasus pemukulan anak dengan terdakwa Billy Cs tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko didampingi dua hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Yudi Rozadinata. Sidang tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dan Yogi Taufiq. (ham)