Menteri KP : Kapal Tangkapan untuk Nelayan

MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.Foto:Nov Iwandra/Haluan Kepri

BATAM (HK) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, seluruh kapal nelayan asing dari hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum akan bisa diberikan kepada nelayan, untuk menangkap ikan.

“Bagi yang sudah ‘incracht’ itu ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan,” sebut Menteri di Batam, Rabu kemaren.

Diungkapkan Edhy Prabowo, pemerintah saat ini tengah merancang prosedural penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan, termasuk ke pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal.

“Nelayan telah berjasa dan sebagaimana atas perannya. Maka, harus ada standarnya untuk dapat menerima bantuan tersebut,” ucap Edhy.

Edhy melanjutkan, kapal-kapal hasil tangkapan yang kini bersandar di PSDKP Batam, dan saat ini dalam kondisi baik masih bisa dimanfatkan
dengan baik untuk nelayan. “Maka, kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan,” ungkapnya.

Karena menurut dia kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP dan sudah dermaga, tentu tidak ada masalah.

“Ditenggelamkan, begitu kita kejar mereka lari,” tegas Menteri Perikanan dan Kelautan RI.

Artinya apa, apabila memang ada kapal yang harus ditenggelamkan, maka kebijakan akan diambil.

Menteri menegaskan, musuh KKP adalah, para nelayan asing yang sudah mencuri di perairan Indonesia, bukan nelayan lokal.

“Nelayan asing yang kedapatan mencuri, tetap menanganinya itu dengan asas kemanusiaan,” tegas dia.

Menurut Edhy, kebijakan penenggelapan kapal asing merupakan terobosan yang bagus. Tapi untuk pengelolaan laut tidak hanya terkait itu.

“Pengelolaan laut itu ialah juga terkait dengan upaya mengembangkan industri perikanan RI, sehingga menghasilkan sumber pangan serta peningkatan sektor perikanan nasional.

Artinya, sebut Edhy, ia menegaskan tidak akan mengubah kebijakan baik dari mantan Menteri KP sebelumnya, temasuk atas mangkraknya kapal bantuan, Inka Mina.

“Namun, kami akan fokus pada perintah serta program Presiden Jokowi, bagaimana mampu membangun satu komunikasi dengan seluruh nelayan dan memperbaiki birokrasi perizinan, yang memberatkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan,” tegas Edhy Prabowo.

Kepada Pemerintah Daerah atau instansi yang menangani Kapal Bantuan Inka Mina, di minta untuk menarik kembali kapal bantuan tersebut terhadap Kelompok Koperasi Usaha Bersama (KUB), nelayan yang tidak mampu, agar dapat di kelola oleh Pokdakan atau KUB lainnya.

“Jangan sampai kapal kapal Inka Mina itu kita dibiarkan rusak dan hancur. Karena, itu semua adalah dari keuangan negara. Maka, dari pada mangkrak dan hancur, lebih baik dihibahkan ke Pokdakan,” sebut Menteri KP.

Jaring Cantrang

Dilain hal Kementerian Kelautan dan Perikanan saatini masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnyaitu sempat dilarang.

“Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku, akan kami kaji lebih lanjut,” kata Menteri KP.

Dan Ia pun berharap, kalau kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini. Sehingga para nelayan dan kelompok budidaya ikan laut bisa menghasilkan potensi perikanan besar.

“Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian itu, dapat menyentuh dasar perairan. Namun akan dapat merusak terumbu karang apabila para nelayan tidak menyadari dan gegabah menggunakan.

Cantrang ini dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang. Kemudian, kedua ujung tali selambar dipertemukan serta ditarik secara bersamaan.

Edhy mengungkapkan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugasutama yang telah diberikan bapak presiden.

“Selain penggunaan alat cantrang saya ini juga ditugasikan untuk menyederhanakan birokrasi, tentang perizinan kapal tangkap ikan nelayan,” imbuh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saat ini, ucap Edhy, KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak perhubungan kelautan untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi.

“Antara lain dengan kementerian perhubungan yang mengurus izin kapal, serta dengan pihak kementerian tenaga kerja, terkait penggunaan ketenagakerjaan (ABK),” kata Menteri KP. (vnr)