Kedapatan Menjual Diatas HET, Pengecer Bisa di Penjara
WARGA antri membeli elpiji 3 Kg dalam oprasi pasar yang digelar Pertamina. Foto: Damri/Haluan Kepri
BATAM (HK) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan semua pengecer elpiji yang ada di Batam akan dirazia oleh Disperindag dan Pertamina.
Jika yang kedapatan menjual dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan diberi sanksi yang sangat berat dan bakal ditindak tegas yaitu tabung gas nya akan disita dan bahkan bisa dipenjara.
Karena para pengecer elpiji itu menjual barang subsidi tanpa izin, baik dari Disperindag maupun Pertamina, apalagi menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pengecer menjual diatas harga HET bisa dilaporkan,” ucap Gustian Riau disela-sela operasi pasar elpiji 3 kg di pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kecamatan Batam Kota, Senin (18/11/2019).
Dikatakan Gustian Riau, saat ini penyebab masayarakat banyak yang tidak mendapatkan elpiji itu adalah karena diambil oleh orang yang tidak bertanggungkawab atau pengecer, kemudian dijual dengan harga yang mahal.
Pada dasarnya setiap pangkalan itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi pendistribusian dari pangkalan itu tidak jelas dan bermasalah. Sampai saat ini sudah 3 pangkalan yang sudah dicabut izin usahanya, yaitu di daerah Batu Aji dan Sagulung.
“Operasi pasar ini adalah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang tidak kebagian dari pangkalan, yang nantinya akan digelar diseluruh Kecamatan. Untuk yang pertama adalah Batam Kota, kemudian besok Sagulung, Batu Aji dan kecamatan lainnya,” pungkasnya. (dam)
