by

APBD Kepri Murni 2020 Disahkan Rp 3,945 Triliun

TANJUNGINANG (HK)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Kepri tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (29/11).

Dalam penyampaiannya, Wakil II DPRD Kepri Dewi Kumala Sari mengatakan bahwa APBD Kepri tahun 2020 sebesar Rp 3,945 Triliun.

“Yangmana , jumlah ini mengalami peningkatan 4,22 persen dari total APBD Perubahan Kepri sebesar Rp 3,870 Triliun,” ungkap Politisi Golkar ini.

Tak hanya itu, APBD Kepri 2020 ini juga terdiri dari PAD Kepri sebesar Rp 1,291 Triliun , pajak sebesar Rp 1,37 Triliun dan Retribusi sebesar 64 Miliar.

Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dalam sambutannya menyambut baik disahkannya Perda APBd Kepri 2020 ini.

“Kami mengapresiasi DPRD Kepri karena telah menyelesaikan berbagai pembahasan yang panjang akhirnya, ranperda APBD Kepri tahun 2020 dapat di sahkan menjadi perda,” ungkap Isdianto.

Isdianto sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kepri dan TPAD Kepri yang telah menyelesaikan perda APBD Kepri ini sesuai dengan yang di targetkan.

“APBD tahun 2020 ini merupakan bentuk cerminan konsitensi pemerinta untuk mengalokasikan 20 persen alokasi pendidikan,10 persen alokasi Kesehatan dan pembangunan infrastruktur dan fisik lainnya yang menunjang perekonomian masyarakat,”ungkap Isdianto

Tak hanya itu, Isdianto juga mengharapkan dengan disahkannya APBD Kepri tahun 2020 ini , seluruh OPD dan penerima anggaran dapat segera melakukan kegiatan yang digunakan melalui anggaran ini.

“Kita harapkan seluruh OPD dapat langsung memulai pengerjaan dan proses kegiatan yang Dapat dimulai tahun 2019 ini,” tegas Isdianto kembali.(Efr)

News Feed